Menu

Mode Gelap

Sosial · 22 Jan 2021 07:37 WIB

Surat Edaran Tahlil Bersama, Bupati dan Sekdakab Pamekasan Buat Surat Edaran Sendiri-Sendiri


					Tahlil dan Do’a bersama atas wafatnya R.K.H Abdul Hamid, pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata. Bertempat di Mandhapa Ronggosukowati Pamekasan. Selasa (18/01/2021) Perbesar

Tahlil dan Do’a bersama atas wafatnya R.K.H Abdul Hamid, pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata. Bertempat di Mandhapa Ronggosukowati Pamekasan. Selasa (18/01/2021)

PAMEKASAN. – Bupati Pamekasan Baddrud Tamam dan Sekretaris Daerah Totok Hartono, sama-sama mengeluarkan surat edaran terkait dengan tahlil dan doa bersama.

Surat edaran yang dikeluarkan Bupati, ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Pamekasan, Kepala Desa se-Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan surat edaran Sekda, ditujukan hanya kepada para Camat se-Kabupaten Pamekasan.

Kedua surat edaran tersebut, sama-sama dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2021 dan nomor surat edarannya, mirip yakni 450/32/432.033/2021.

Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur bidang hukum dan HAM, Nur Faisal menilai bahwa dua surat yang dikeluarkan oleh dua pejabat Pemkab Pamekasan menunjukkan buruknya komunikasi dan koordinasi internal kelembagaan pemerintahan. Secara hukum administrasi negara, Nur Faisal menyatakan sama-sama memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA:  Yayasan CRS Santuni Anak Yatim di Desa Bujur Timur Pamekasan

“Secara kelembagaan itu menunjukkan lemahnya kordinasi di internal pemerintah daerah. Kok bisa ada tumpang tindih kelembagaan dalam satu perihal sehingga publik dibuat bingung,” Kata Nur Faisal, Senin (18/1/2021).

Lulusan magister hukum Untag Surabaya ini menambahkan, perlu dikaji ulang tentang tata kelola kelembagaan negara dan pemerintahan yang tidak jelas. Adanya dualisme surat edaran itu, sebagai bukti bahwa tata kelola kelembagaan di Pamekasan amburadul.

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Bagikan Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Perlu dievaluasi tentang kemampuan para pemimpin derah Kabupaten Pamekasan tentang hubungan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negaranya,” imbuh mantan Ketua Umum KNPI Kabupaten Pamekasan ini.

Surat itu, tegas mantan aktivis GMNI Pamekasan ini, hanya bagian kecil dari ketidaktertiban administrasi pemerintah Kabupaten Pamekasan. Padahal, banya hal lain yg lebih besar dan berdampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat Pamekasan, yaitu masih banyaknya OPD yg kosong alias diisi oleh pelaksana tugas. Sehingga program kerja ekskutif diakui atau tidak, menjadi terhambat.

BACA JUGA:  74 Desa di Pamekasan Ikuti Pilkades Serentak. Berikut Daftarnya

“Kalau soal surat saja amburadul, bagaimana mau menata persoalan pembangunan yang lebih besar lagi,” tandasnya.

Fasail juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol legislatif produk Pemilu 2019. DPRD Pamekasan terlalu banyak mengabaikan persoalan besar yang seharusnya mereka memiliki nalar kritis dan konstruktif. Bahkan, anggota dewan cenderung mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompoknya, daripada memperjuangkan konstitusi dan aspirasi rakyat.

“Legislatif juga perlu mempertajam kemampuannya soal hukum tata negara agar mereka tidak lupa dengan fungsi lembaga negara yg ditempatinya,” tandasnya.

 

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selama Kepemimpinan Baddrut Tamam, Pemkab Pamekasan Bangun 58 Unit Wamira Mart

19 September 2023 - 14:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur saat meresmika Wamira Mart.

Pesan Ketua DPRD Sumenep Jelang Tahun Politik 2024: Jaga Kerukunan dan Kekompakan

15 September 2023 - 06:46 WIB

Harga Garam di Madura Anjlok, NU Pamekasan Beri Atensi

13 September 2023 - 14:47 WIB

3 Imbauan Penting dari Ketua P4TM untuk Petani Tembakau Madura

18 Agustus 2023 - 18:46 WIB

Harga Tembakau di Pamekasan Melonjak, Tembus Rp75 Ribu Per Kilogram

15 Agustus 2023 - 18:10 WIB

Jelang Lebaran, Terminal Arya Wiraraja Sumenep Siapkan 300 Bus untuk Layani Arus Mudik

18 April 2023 - 14:14 WIB

Trending di News