Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 9 Feb 2021 15:29 WIB

Masyarakat Pamekasan Tuntut Kejari Segera Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Sigap


					Masyarakat Pamekasan Tuntut Kejari Segera Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Sigap Perbesar

PAMEKASAN.  Masyarakat Pamekasan yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa timur (Jaka Jatim) Korda Pamekasan menggelar aksi unjuk rasa minta kejelasan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil Sehat Siaga Tanggap Peduli (Sigap) yang selama delapan bulan ini dinilai mandek di Kejaksaan negeri Pamekasan. Selasa (9/2/2021).

Musfiqul khoir, Korlap Aksi, Jaka Jatim Korda Pamekasan, menjelaskan dugaan pengadaan mobil Siqap tersebut sudah jelas ada kerugian negara, dibuktikan dengan adanya pemanggilan kepala Dinas (DPMD) selaku KPA, LPSE selaku pejabat tahap lelang, 52 Kepala Desa selaku penerima program, dan mobil sigap pengadaan barang yang dibeli.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kejaksaan Kabupaten Pamekasan menyatakan mobil sigap yang dibelanjakan oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan Spesifikasi pengadaan pemerintah,” teriaknya.

Musfiq, menjelaskan pasti ada kerugian negara dalam Program tersebut, dengan terbitnya surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Kabupaten Pamekasan Nomer: B-184/M.5.18/Dek/1/11/2020 tanggal 19 november 2020 bahwa kasus tersebut naik tahap penyelidikan ketahap penyidikan.

BACA JUGA:  Kondisi Terlentang, Pria Pamekasan Ditemukan Tewas dalam Hotel

Mengacu pada Perturan Jaksa agung RI tanggal 29 0ktober 2010. Huruf B. Jangka waktu Pelaporan penyidikan (vide BAB V Bagian 10) PASAL 19 ayat 1 dan 2 dan pasal 20 ayat 1 dan 2 dalam jangka waktu 30 hari paling lama kejaksaan berhak mengusulkan nama tersangka atau identitas tersangka.

“Dalam hal ini kejaksaan Pamekasan ragu-ragu dalam menetapkan tersangka (masuk angin), dengan alasan ada MoU dan kerja sama yang dikeluarkan Mendagri hari rabu tanggal 20 Pebruari 2018 dengan pihak Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,”imbuh Musfiq mantan pengurus PMII Pamekasan.

Dikatakannya, ia merasa kecewa dan miris melihat Kejaksaan Negeri Pamekasan belum menetapkan tersangka. Serta selaku Aparat Penegak Hukum (APH) seakan akan ada intervensi dari pihak pemerintah sehingga kasus tersebut dengan berjalanya waktu akan dihilangkan.

BACA JUGA:  Gunakan Pedang, Pemuda di Pamekasan Bunuh Bocah SD 9 Tahun

Untuk diketahui, beberapa tuntutan untuk kejaksaan. pertama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan harus profesional dalam penegakan hukumserta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kedua, tetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi mobil SIGAP.

Selanjutnya, ketiga Kajari dan Kasi Pidsus Kejaksaan Kabupaten Pamekasan jangan main mata dengan Pihak Pemerintah (Bupati Pamekasan).

“Apabila Kejaksaan dalam kasus ini masih beralibi dan berspekulasi, maka Jaka Jatim bersama rakyat Kabupaten Pamekasan menguktuk mundur dari jabatannya dan dalam waktu sesingkat-singkatnya (7×24 jam) atau akhir bulan Februari ini.

Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina, menyampaikan bahwa ada tiga pekerjaan dengan kasus mobil siqap, dan yang paling besar adalah pengadaan mobilnya dan yang kedua pengadaan aksisorisnya seperti branding, ketiga tandu. Dari yang ketiga Ini baru masuk ke aksisorisnya.

BACA JUGA:  Diputar Rekaman Bukti Dugaan Pungli BOP dan BOS, Kadisbud Pamekasan Malah Mangkir

“Serta dari data yang ada kami bandingkan dengan Mobil lainnya yang dibawak Kepala desa kami cocokkan. Disitu muncul indikasinya. Dan persoalan mutunya kami tidak menghitung,”jelas Ginung Pratidina.

Selanjutnya, pihaknya menjelaskan selama ini kejaksaan melakukan persidangan Tipikor di Surabaya.

“Beberapa kali yang kita sidangkan tetap kita butuh keterangan ahli,”imbuhnya.

Ginung Pratidina, menjelaskan indikasi pada saat penyelidikan naik ke penyidikan itu data yang dirinya punya dengan gambaran barang yang ada itu tidak sesuai. Tapi berapa nilainya itu yang kita minta.

“Jadi bupati bukan mengintervensi tapi memohon supaya dihitung kerugiannya.

Surat permohonan dari Bupati sekitar November 2020 tanda tangan juga dari Bupati,”katanya.

Serta, lanjut Ginung yang disediakan oleh penyedia barang akan kita perinci. Dimana letak kekurangan bayarnya. Kalau ada kelebihan bayarnya di kembalikan ke kas negara dan perinsipnya tidak menghapus pidana,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsudi di Sumenep

15 Maret 2023 - 12:18 WIB

Polisi Pengungkap Kasus Tabrak Lari di Jatim Diganjar Penghargaan

23 Februari 2023 - 18:51 WIB

Bikin SIM Bakal Gunakan Scan Wajah, Polres Sumenep akan Ambil Langkah Ini

20 Februari 2023 - 19:09 WIB

Sepanjang 2022, Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 130 Kejadian

1 Januari 2023 - 06:39 WIB

Pemkab Pamekasan Imbau Masyarakat Stop Jual-Belikan Rokok Ilegal

2 November 2022 - 06:28 WIB

Ditolak di Sejumlah Daerah, Kini Sumenep Juga Menolak Kedatangan Hanan Attaki

27 Juli 2022 - 13:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal