Menu

Mode Gelap

Politik & Pemerintahan · 12 Feb 2021 06:55 WIB

Dua Bulan Dana PEN Ngendap, Kontraktor di Pamekasan Gigit Jari


					Dua Bulan Dana PEN Ngendap, Kontraktor di Pamekasan Gigit Jari Perbesar

PAMEKASAN. Para kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tahun 2020 yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pamekasan terpaksa harus gigit jari.

Penyebabnya, hingga pertengahan Februari tahun 2021, pemkab Pamekasan belum melakukan pencairan.

“Sampai saat ini Pemda belum ada pembayaran terhadap pihak rekanan dengan alasan menunggu hasil review dari inspektorat, begitupun dengan anggaran program Dana Insentif Daerah ( DID )” kata salah satu kontraktor. Jum’at, (12/02/2021).

Ia menyebut, pekerjaan sudah tuntas 100% dan semua berkas sudah diserahkan pada dinas PUPR Pamekasan sejak akhir tahun 2020. Hanya saja belum ada kepastian untuk para kontraktor.

BACA JUGA:  270 Warga Binaan Lapas Pamekasan Ikuti Vaksinasi

“Sepertinya pengendapan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Pamekasan ada kesengajaan,” katanya.

ia berharap, pemerintah agar mengambil langkah yang cepat untuk pembayaran. Sehingga, segala tanggungan bisa terselesaikan.

“pemerintah seharusnya menyadari akan kewajibannya ketika pekerjaan itu selesai seharusnya langsung dilakukan pembayaran,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemkab Pamekasan mendapatkan jatah sekitar 150 miliar dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:  3 Tahun Baddrut Memimpin, Reformasi Birokrasi Semakin Gendut

Dari 150 miliar 130 miliar untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan yang kelola PUPR, 7 miliar berada pada dinas Perhubungan dan 15 miliar dikelola oleh dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dana PEN yang merupakan dana pinjaman dari pemerintah pusat tanpa bunga yang diperuntukkan sebagai dana pemulihan ekonomi rakyat.

Sementara itu, Plt BKD Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, bahwa pencairan itu tidak bisa dilakukan karena ada beberapa ketentuan yang tidak terpenuhi oleh kontraktor atau rekanan.

Pertama, deadline waktu pekerjaan lewat atau selesai setalah APBD tahun 2020 di sahkan pada tanggal 29 Desember. Sehingga yang menyetor berkas lewat itu harus menunggu APBD tahun 2021.

BACA JUGA:  Innalilahi, Misnadin Kades Teja Barat Pamekasan Meninggal Dunia

Dikatakannya, dibawah tiga dinas yang menjadi pelaksana, sudah ada beberapa dinas yang sudah mencairkan. Hanya saja dinas PUPR yang paling banyak.

“Dari awal pekerjaan memang dilakukan MOU oleh Pemda dengan PT PEN, bahwa pencairan bisa dilakukan apabila pekerjaan selesai dilakukan audit oleh APIP,” kata Sahrul saat dimintai keterangan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selama Kepemimpinan Baddrut Tamam, Pemkab Pamekasan Bangun 58 Unit Wamira Mart

19 September 2023 - 14:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur saat meresmika Wamira Mart.

Pesan Ketua DPRD Sumenep Jelang Tahun Politik 2024: Jaga Kerukunan dan Kekompakan

15 September 2023 - 06:46 WIB

Lepas Ratusan Peserata Porprov Kontingen, Bupati Sumenep Harapkan Hal ini

4 September 2023 - 08:44 WIB

Festival Madura Ethnic Carnival di Sumenep Bakal Dimeriahkan Eks Peserta JFC dan MFC

1 September 2023 - 08:50 WIB

Telan Angaran Rp100 Miliar Lebih, Gedung Baru DPRD Sumenep akan Jadi Bangunan Super Mewah

24 Agustus 2023 - 11:09 WIB

Harga Tembakau di Pamekasan Melonjak, Tembus Rp75 Ribu Per Kilogram

15 Agustus 2023 - 18:10 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan