Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2021 14:47 WIB

Saat Tidur Pulas, Bocah SD di Pamekasan Dibunuh Menggunakan Pedang


					Pelaku pembunuhan saat diamankan di Mapolres Pamekasan Perbesar

Pelaku pembunuhan saat diamankan di Mapolres Pamekasan

PAMEKASAN. – Seorang bocah berinisial “AATA” asal Dusun Ombul Desa Taraban kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan menjadi korban pembunuhan saat tertidur pulas di rumahnya. Minggu, (07/03/2020). sekira pukul 23.45 Wib.

Pelaku Inisial “UA” umur 20 tahun alamat Jl. Pahlawan No 76 Kel. Karang duak, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Bocah 9 tahun dibunuh dengan mengunakan bilah pedang dengan panjang 108 Cm.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, lokasi pembunuhan di dalam Kamar Rumah Moh Karimullah alamat Dusun. Ombul Desa Taraban kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsudi di Sumenep

Kronologisnya, saat itu korban sedang berada di dalam kamarnya yang sedang tertidur. sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu. Namun tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah pedang.

karena ketakutan, orang tua korban Karimullah (58 tahun) keluar rumah untuk memberitahukan kepada sekretaris desa (Sekdes) Desa Taraban.

BACA JUGA:  Lapas Pamekasan Peringati Hari Santri Nasional 2021 Bersama Seluruh Warga Binaan

“Sementara ibu korban Kuntari (42 tahun) keluar rumah untuk memberitahukan kepada bibi pelaku bahwa pelaku mengamuk dan membawa sebilah pedang,” katanya.

Selang beberapa lama, setelah Ibu korban kembali ke rumahnya dan langsung masuk. Kemudian melihat ke dalam kamarnya tiba-tiba korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi telungkup.

“Korban luka pada kepala belakang selebar 1 CM seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ra Ali Wafa Kembali Pimpin Partai PKB Pamekasan Periode 2021-2026

Dikatakannya, Motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada ayah korban. “Sampai saat ini masih dalam pendalaman penyidik reskrim Polres Pamekasan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsudi di Sumenep

15 Maret 2023 - 12:18 WIB

Polisi Pengungkap Kasus Tabrak Lari di Jatim Diganjar Penghargaan

23 Februari 2023 - 18:51 WIB

Bikin SIM Bakal Gunakan Scan Wajah, Polres Sumenep akan Ambil Langkah Ini

20 Februari 2023 - 19:09 WIB

Sepanjang 2022, Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 130 Kejadian

1 Januari 2023 - 06:39 WIB

Pemkab Pamekasan Imbau Masyarakat Stop Jual-Belikan Rokok Ilegal

2 November 2022 - 06:28 WIB

Ditolak di Sejumlah Daerah, Kini Sumenep Juga Menolak Kedatangan Hanan Attaki

27 Juli 2022 - 13:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal