Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 10 Mar 2021 18:34 WIB

Aktivis Pamekasan Kantongi Surat Bupati Soal Permintaan Pelimpahan Kasus Mobil Sigap


					Demontrasi Jaka Jatim di depan Kejaksaan Pamekasan terkait dugaan korupsi mobil sehat, Selasa (9/2/2021). Perbesar

Demontrasi Jaka Jatim di depan Kejaksaan Pamekasan terkait dugaan korupsi mobil sehat, Selasa (9/2/2021).

PAMEKASAN. Mandegnya penyidikan korupsi mobil Sigap di Kejaksaan Negeri Pamekasan, tidak lepas dari intervensi Bupati Pamekasan, Badrut Tamam. Orang nomor 1 di lingkungan Pemkab Pamekasan ini, mengirimkan surat permohonan kepada Kejari Pamekasan untuk melimpahkan perkara penyidikan yang sedang berlangsung ke Inspektorat Pemkab Pamekasan.

Koordinator Daerah Jaka Jatim Pamekasan, Musfiqul Khoir kepada Maduranet menjelaskan, surat permohonan bupati kepada Kejari Pamekasan sudah dikantonginya. Nomor surat yakni 700/378/432.200/2020. Surat permohonan itu dikeluarkan pada tanggal 2 November 2020. Surat itu berisi tentang permohonan pelimpahan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyediaan sarana pemberdayaan kesehatan masyarakat (pengadaan mobil Sigap).

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Siapkan 124 Panitia Lokal MTQ ke-XXIX Jatim

“Sudah saya kantongi surat bupati ke Kejari Pamekasan. Ini menunjukkan bahwa sengaja ada intervensi hukum terhadap proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Musfiq, Rabu (10/3/2021).

Musfiq menambahkan, surat itu akan digunakan sebagai bukti hukum jika di kemudian hari kasus korupsi mobil Sigap betul-betul tidak ada tindak lanjut, atau diberhentikan. Indikasi kasus itu diberhentikan, sudah ada tanda-tanda.

BACA JUGA:  Hadir Acara Pelantikan NU, Bupati Pamekasan Duduk Lesehan Bersama Warga Nahdliyyin

“Jika kasus distop, maka akan kami laporkan ke penegak hukum yang lain agar uang rakyat tidak hangus atau dikorupsi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan mobil Sigap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Pamekasan, ada tiga kontrak kegiatan. Pertama, pengadaan mobil sebesar Rp 32 miliar. Kedua, pengadaan karoseri, aksesoris interior dan branding mobil dengan anggaran Rp 1,6 miliar. Ketiga, pengadaan tandu pasien Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA:  Ditemukan Telanjang, PSK dan Pria Hidung Belang Digerebek di Kamar Hotel Pamekasan

Dari tiga kegiatan pengadaan tersebut, hanya satu yang dilakukan pengusutan oleh Kejari Pamekasan, yakni pengadaan karoseri, aksesoris interior dan branding mobil. Dalam pengusutan tersebut, Kejari Pamekasan telah menemukan kerugian di dalamnya. Namun besar kerugiannya masih menunggu hasil audit dari lembaga audit negara.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsudi di Sumenep

15 Maret 2023 - 12:18 WIB

Polisi Pengungkap Kasus Tabrak Lari di Jatim Diganjar Penghargaan

23 Februari 2023 - 18:51 WIB

Bikin SIM Bakal Gunakan Scan Wajah, Polres Sumenep akan Ambil Langkah Ini

20 Februari 2023 - 19:09 WIB

Sepanjang 2022, Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 130 Kejadian

1 Januari 2023 - 06:39 WIB

Pemkab Pamekasan Imbau Masyarakat Stop Jual-Belikan Rokok Ilegal

2 November 2022 - 06:28 WIB

Ditolak di Sejumlah Daerah, Kini Sumenep Juga Menolak Kedatangan Hanan Attaki

27 Juli 2022 - 13:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal