Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2021 14:50 WIB

Gaji Guru Honorer SMAN 1 Pademawu Pamekasan Diduga Dipotong


					Tampak depan sekolah SMAN 1 Pademawu Pamekasan. Perbesar

Tampak depan sekolah SMAN 1 Pademawu Pamekasan.

PAMEKASAN. – Sekolah SMAN 1 Pademawu, Kabupaten Pamekasan diduga memotong gaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungannya.

Pemotongan itupun dirasa tidak manusiawi. Sebab, mereka yang hanya terlambat datang ke sekolah pun juga dipotong.

Kepala Sekolah SMAN 1 Pademawu Pamekasan melalui Kasubbag TU SMAN 1 Pamekasan Hilda membenarkan adanya pemotongan gaji GTT dan PTT.

Menurutnya, pemotongan yang dilakukan oleh pihak sekolah sudah wajar. Sebab, sebelumnya sudah ada perjanjian antara GTT dan PTT dengan pihak sekolah.

BACA JUGA:  Pesantren di Pamekasan Sediakan Lahan Khusus Memelihara Sapi untuk Wali Santri

Kata Hilda, pemotongan gaji tersebut ada sejumlah kriteria. Hanya saja, yang lebih urgen ialah tidak masuk sekolah.

“Wong itu sudah kesepakatan yang bersangkutan (GTT dan PTT) dengan sekolah. Kok masih dipermasalahkan?,” katanya.

Wanita yang merangkap jabatan menjadi Kasubbag Sarpras SMAN 1 Pamekasan ini menerangkan bahwa pemotongan itu bervariatif. Tergantung kriterianya.

Dikatakannya, pemotongan gaji GTT dan PTT tersebut mulai dari Rp 13.000 hingga lebih.

“Intinya dari Rp 350 ribu dibagi 26. Hasilnya Rp 13 ribuan gitu. Ia kalo sakit harus ada surat keterangan dari dokter,” terangnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Satu Pelaku Terduga Pembunuhan Kakek di Pamekasan

Ia mengaku uang hasil pemotongan dari GTT dan PTT itu nantinya dikembalikan lagi ke negara. Sementara diminta bukti pengembaliannya tidak mau menunjukkan.

Alih-alih, dia menyebut sistem pengembalian dana hasil pemotongan itu tetap disimpan di sekolah, yang kemudian sekolah menyerahkan kembali uang hasil pemotongan kepada para guru untuk jalan-jalan guna refreshing.

“Ia dikembalikan ke negara. Tapi daripada ke negara kan eman-eman, ia kita kasih ke guru-guru untuk jalan gitu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rotasi Jabatan, Bupati Pamekasan Lantik 411 Pejabat

Dikatakannya, pemotongan gaji itu hanya berlaku bagi GTT maupun PTT. Tidak untuk Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Kata dia, penilaian GTT dan PTT itu berbeda dengan PNS sehingga GTT maupun PTT bisa dipotong gajinya oleh sekolah.

“Ia enggak (berbeda). Jangan samakan dengan ASN, ASN penilaiannya lain loh. Kalo pengen tahu ASN tanyakan ke Cabdin bukan di sini,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsudi di Sumenep

15 Maret 2023 - 12:18 WIB

Polisi Pengungkap Kasus Tabrak Lari di Jatim Diganjar Penghargaan

23 Februari 2023 - 18:51 WIB

Bikin SIM Bakal Gunakan Scan Wajah, Polres Sumenep akan Ambil Langkah Ini

20 Februari 2023 - 19:09 WIB

Sepanjang 2022, Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 130 Kejadian

1 Januari 2023 - 06:39 WIB

Pemkab Pamekasan Imbau Masyarakat Stop Jual-Belikan Rokok Ilegal

2 November 2022 - 06:28 WIB

Ditolak di Sejumlah Daerah, Kini Sumenep Juga Menolak Kedatangan Hanan Attaki

27 Juli 2022 - 13:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal