Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 29 Mar 2021 16:10 WIB

Empat Organisasi Jurnalis Pamekasan Kecam Pelaku Kekerasan Wartawan di Surabaya


					Sejumlah Wartawan menggelar aksi solidaritas di Arek Lancor Pamekasan. Perbesar

Sejumlah Wartawan menggelar aksi solidaritas di Arek Lancor Pamekasan.

PAMEKASAN. Puluhan Jurnalis Pamekasan dari beberapa organisasi menggelar aksi solidaritas di Area Arek Lancor (Arlan) Pamekasan terhadap pelaku kekerasan wartawan di Surabaya.

Puluhan insan pers yang tergabung dalam aksi solidaritas itu terdiri dari empat paguyuban, yaitu Jurnalis Center Pamekasan (JCP), Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP), Forum Wartawan Pamekasan (FWP) dan Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJP). Senin. (29/03/2021).

Aksi solidaritas dengan membawa poster dan berorasi secara bergantian tersebut mengutuk keras serta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis tempo Surabaya yang mendapatkan penganiayaan saat liputan.

BACA JUGA:  Tabrak Truk Fuso, Pelajar di Pamekasan Tewas

Selain itu, aksi tersebut diiringi dengan teaterikal yang menggambarkan seseorang yang sedang melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

“Segala bentuk intimidasi terhadap para jurnalis wartawan dan jurnalis harus diusut tuntas. Karena berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dan demokrasi,” kata Ketua Jurnalis Center Pamekasan, Mulyadi Izhaq.

Menurutnya, Penganiayaan terhadap seorang jurnalis telah melanggar sejumlah aturan mulaidari UU 40/1999 tentang Pers, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12/2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA:  Pengasuh Ponpes Sebut Longsor Timpa Asrama Santri di Pamekasan Misterius

Kendati demikian, pelaku juga harus diberi hukuman yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Polisi tidak boleh pandang bulu dalam memberikan sanksi.

“Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus serta memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

BACA JUGA:  Hari Ini, Pendaftaran Pencalonan Pilkades Pamekasan Resmi Dibuka

Untuk diketahui, jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi mendapatkan penganiayaan yang mengakibatkan dada sesak dan bibir robek.

Hal itu berawal saat dirinya hendak memastikan keberadaan seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Sabtu (27/3).

Ia datang ke acara resepsi pernikahan anak dari pejabat tersebut di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya. Namun, seorang diduga ajudan pejabat tersebut mendorong ke belakang gedung. Dari sana terjadi penganiayaan dan sempat muncul ancaman pembunuhan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fantastis! Pemkab Sediakan Anggaran Rp175 Juta untuk Kegiatan “Gebyar Batik Pamekasan” di Bromo

24 Mei 2022 - 12:05 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan Tenaga Khusus untuk Bantu Urus Izin Operasional Sekolah

13 Mei 2022 - 19:57 WIB

Launching Program Pondok Pesantren Berbasis Agri Santriprenuer, Bupati Pamekasan: Program Ini Harus Digalakkan

13 Mei 2022 - 19:22 WIB

Pantau Pembangunan Polinema, Bupati Baddrut Tamam: Kampus ini Harus Jadi Jujukan Utama

3 Februari 2022 - 07:14 WIB

Mohammad Sahur Abadi Resmi Nakhodai IKA PMII Pamekasan 2021-2026

20 Desember 2021 - 04:14 WIB

BMKG: Waspada Daerah Pesisir di Wilayah Jawa Timur Berpotensi Banjir

18 Desember 2021 - 13:17 WIB

Trending di Uncategorized