Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 28 Apr 2021 14:05 WIB

Disita Saat Balapan Liar, 18 Sepeda Motor di Pamekasan Bisa Diambil Pasca Lebaran


					Polisi saat melakukan razia Balap Liar (Bali) di jalan raya Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Selasa (27/04/2021). Perbesar

Polisi saat melakukan razia Balap Liar (Bali) di jalan raya Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Selasa (27/04/2021).

PAMEKASAN. 18 sepeda motor yang disita saat razia Balap Liar (Bali) di Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bisa diambil setalah lebaran.

Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, bahwa puluhan sepeda motor yang disita tersebut sudah dilimpahkan ke Satlantas Polres Pamekasan.

Para pemilik sepeda motor akan diberikan tilang yang kemudian bisa mengambil 14 hari pasca kejadian atau setelah lebaran.

BACA JUGA:  PMII Pamekasan Galang Dana untuk Korban Bencana Longsor

“18 sepeda motor itu dilakukan penindakan tilang. Sebagai sanksi, pelanggar bisa mengurus tilang setelah 14 hari. yaitu tanggal 12 Mei 2021,” katanya. Rabu, (28/04/2021).

Dikatakannya, untuk mengambil sepeda motor tersebut, syaratnya membawa surat-surat lengkap dan mengembalikan sepeda pada posisi normal. Misal knalpot harus normal, lengkap spion dan lainnya.

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Mulai Persiapkan Penyekatan Larangan Mudik, Ini Lokasinya

Sebelumnya, Polisi melakukan razia Balap Liar (Bali) di Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Selasa (27/04/2021) Pukul 17.00 WIB.

Dari hasil balap liar tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 sepeda motor dan kemudian di Satlantas Polres Pamekasan.

Tercatat, 15 Anggota Polsek Palengaan melakukan razia balap liar tersebut. Berdasarkan laporan warga sekitar lokasi dan tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA:  Don't Just Sit There! Start Getting More Collection

“Setelah ada laporan, kami penyelidikan, memang lokasi tersebut tiap sore hari jelang buka puasa dijadikan balapan,” katanya.

“Semoga razia ini dapat menjadi pembelajaran bagi mereka dan pembalap liar yang lain, agar tidak melakukannya lagi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fantastis! Pemkab Sediakan Anggaran Rp175 Juta untuk Kegiatan “Gebyar Batik Pamekasan” di Bromo

24 Mei 2022 - 12:05 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan Tenaga Khusus untuk Bantu Urus Izin Operasional Sekolah

13 Mei 2022 - 19:57 WIB

Launching Program Pondok Pesantren Berbasis Agri Santriprenuer, Bupati Pamekasan: Program Ini Harus Digalakkan

13 Mei 2022 - 19:22 WIB

Pantau Pembangunan Polinema, Bupati Baddrut Tamam: Kampus ini Harus Jadi Jujukan Utama

3 Februari 2022 - 07:14 WIB

Mohammad Sahur Abadi Resmi Nakhodai IKA PMII Pamekasan 2021-2026

20 Desember 2021 - 04:14 WIB

BMKG: Waspada Daerah Pesisir di Wilayah Jawa Timur Berpotensi Banjir

18 Desember 2021 - 13:17 WIB

Trending di Uncategorized