Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 28 Jul 2021 15:40 WIB

Masyakarat Desa Pandan Pamekasan Demo Kantor PT Garam


					Masyarakat Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan melakukan aksi demonstrasi ke kantor PT Garam Pegaraman II Pamekasan. Rabu, (28/07/2021). Perbesar

Masyarakat Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan melakukan aksi demonstrasi ke kantor PT Garam Pegaraman II Pamekasan. Rabu, (28/07/2021).

PAMEKASAN. Masyarakat Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan melakukan aksi demonstrasi ke kantor PT Garam Pegaraman II Pamekasan. Rabu, (28/07/2021).

Puluhan pemuda dan Para petani Garam tersebut menuntut agar pihak PT Garam segara menyelesaikan persoalan sewa lahan yang dilakukan oleh masyarakat.

Koordinator aksi Rahmad Kurnia Irawan mengatakan, bahwa masyakarat menagih janji tentang sewa lahan tanah milik PT Garam yang dipersewakan untuk masyakarat kecil.

Dikatakannya, sejak tahun 2020 ada empat orang desa Pandan yang hendak melakukan sewa lahan tanah penggaraman. Namun hingga Pertengahan tahun 2021 tidak ada kejelasan.

BACA JUGA:  Warning: What Can You Do About Movie Right Now

Diketahui, Lahan tersebut sebelumnya disewa oleh masyarakat juga. Namun yang menyewa sudah meninggal dunia. Tetapi mau dilanjutkan oleh pihak keluarga.

“Ini bukan tanah warisan, ini tanah milik negara dan berhak disewa oleh semua masyarakat,” katanya saat melakukan orasi.

Saat melakukan aksi, masyakarat meminta agar bertemu langsung dengan kepala PT Garam Pegaraman II Pamekasa agar bisa melakukan diskusi langsung. Sebab ia yang mempunyai kebijakan penuh terkait sewa lahan.

BACA JUGA:  Mobil Sigap Pamekasan Terlibat Laka Beruntun di KM 14 Tol Waru Surabaya

Saat demo, Masyakarat ditemui oleh Humas PT Garam dan Bima Bagian Aset yang sebelumnya sempat ditolak para pendemo.

Merasa tidak puas saat melakukan diskusi karena tidak ditemui langsung. Masyarakat memblokade jalan utama alur masuk ke kantor PT Garam.

Sementara itu Bima Bagian Aset PT Garam Pamekasan mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan dan tidak mempunyai kebijakan terkait sewa lahan.

BACA JUGA:  Lifetime Premieres “Summer of Secrets” True-Crime Movie Lineup

Ia menyebut, wewenang sepenuhnya ada di kepala. Namun kepala sedang sakit sejak sebulan pasca terkonfirmasi Covid-19.

Bima juga menyebut, untuk lahan garam bisa disewa oleh semua masyarakat yang tidak mampu atau miskin.

“Kepala sedang sakit dan tidak masuk kantor sejak sebulan setelah terkonfirmasi poasitif Covid-19. Saya tidak mempunyai wewenang dan kebijakan. Namun lahan garam bisa disewa semua masyakarat tidak mampu selama memenuhi persyaratan dan prosedur,” katanya saat menemui pendemo.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fantastis! Pemkab Sediakan Anggaran Rp175 Juta untuk Kegiatan “Gebyar Batik Pamekasan” di Bromo

24 Mei 2022 - 12:05 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan Tenaga Khusus untuk Bantu Urus Izin Operasional Sekolah

13 Mei 2022 - 19:57 WIB

Launching Program Pondok Pesantren Berbasis Agri Santriprenuer, Bupati Pamekasan: Program Ini Harus Digalakkan

13 Mei 2022 - 19:22 WIB

Pantau Pembangunan Polinema, Bupati Baddrut Tamam: Kampus ini Harus Jadi Jujukan Utama

3 Februari 2022 - 07:14 WIB

Mohammad Sahur Abadi Resmi Nakhodai IKA PMII Pamekasan 2021-2026

20 Desember 2021 - 04:14 WIB

BMKG: Waspada Daerah Pesisir di Wilayah Jawa Timur Berpotensi Banjir

18 Desember 2021 - 13:17 WIB

Trending di Uncategorized