Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2021 14:53 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Dua Mahasiswa Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kampus Sebagai Tersangka


					Polres Pamekasan Tetapkan Dua Mahasiswa Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kampus Sebagai Tersangka Perbesar

PAMEKASAN. Polres Pamekasan menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka pelaku pengrusakan fasilitas kampus IAIN Madura.

Dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial IF dan DA. Keduanya ditangkap polisi pada Senin (02/08/2021) di rumah masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan mengatakan, bahwa polres sudah menetapkan dua tersangka pelaku pengrusakan fasilitas kampus saat mahasiswa melakukan aksi Demonstrasi pada Jum’at, (30/07/2021).

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi, bahwa kedua mahasiswa tersebut sudah melakukan tindak pidana pengrusakan.

BACA JUGA:  Rotasi Jabatan, Bupati Pamekasan Lantik 411 Pejabat

Polisi menetapkan tersangka dengan pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikatakannya, penangkapan dua mahasiswa tersebut setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan barang bukti (BB) yang dikantongi.

Ia berjanji, kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk para mahasiswa yang terlibat melakukan pengurusan fasilitas kampus yakni pada pembakaran pos satpam dan pengrusakan Aula.

BACA JUGA:  Adu Moncong Mobil VS Sepeda Motor, Satu Pelajar Tewas

“Selanjutnya akan dikembangkan, sementara berdasarkan bukti yang secara terang-terangan melakukan pengrusakan, iya dua orang itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahasiswa IAIN Madura melakukan aksi Demonstrasi jilid 3 ke Gedung rektorat dengan membakar pos satpam dan merusak Aula. Jum’at, (30/07/2021).

Demo mahasiswa yang menuntut pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut dilakukan ditengah Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam demo tersebut, mahasiswa melakukan pengrusakan terhadap berbagai fasilitas kampus.

BACA JUGA:  Demokrat Pamekasan Tolak Keras Impor Beras dan Garam

Mahasiswa mengawali dengan membakar ban di pintu masuk dengan dilanjutkan membakar pos satpam kampus.

Post satpam yang berisi komputer dan alat-alat CCTV kampus tersebut juga ludes terbakar oleh kibaran api.

Selain itu, mahasiswa juga merusak Auditorium atau aula utama IAIN Madura dengan merusak kaca dinding dan melempar kursi sehingga berserakan.

Dalam video yang terekam, Mahasiswa dengan keras melempar kaca aula dengan alat hingga kaca pecah.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsudi di Sumenep

15 Maret 2023 - 12:18 WIB

Polisi Pengungkap Kasus Tabrak Lari di Jatim Diganjar Penghargaan

23 Februari 2023 - 18:51 WIB

Bikin SIM Bakal Gunakan Scan Wajah, Polres Sumenep akan Ambil Langkah Ini

20 Februari 2023 - 19:09 WIB

Sepanjang 2022, Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 130 Kejadian

1 Januari 2023 - 06:39 WIB

Pemkab Pamekasan Imbau Masyarakat Stop Jual-Belikan Rokok Ilegal

2 November 2022 - 06:28 WIB

Ditolak di Sejumlah Daerah, Kini Sumenep Juga Menolak Kedatangan Hanan Attaki

27 Juli 2022 - 13:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal