Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 20 Agu 2021 10:07 WIB

Aktivis dan Bank BRI Gelar Audiensi Soal Deposito APBD Pemkab Pamekasan Secara Tertutup


					Aktivis dan Bank BRI Gelar Audiensi Soal Deposito APBD Pemkab Pamekasan Secara Tertutup Perbesar

PAMEKASAN. Beberapa aktivis yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan kabupaten Pamekasan menggelar audensi dengan pihak Bank BRI cabang Pamekasan.

Audiensi yang membahas tentang deposito APBD Pemkab Pamekasan tahun 2020 ke Bank BRI tersebut digelar secara tertutup dan terbatas. Kamis, (19/08/2021).

Basri ketua Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan kabupaten Pamekasan mengatakan, audensi tersebut untuk meminta penjelasan ke pihak Bank BRI tentang deposito berjangka tahun 2020 yang dilakukan oleh pemkab Pamekasan.

BACA JUGA:  Masa kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam, Kemiskinan dan Pengangguran di Pamekasan Kian Meningkat

Dikatakannya, pada tahun 2020 deposito yang dilakukan pihak Pemda Pamekasan diduga melanggar aturan PP nomer 12 tahun 2019. Dalam aturan tersebut deposito pertanggungjawaban 31 Desember untuk ditarik dan dikembalikan ke Kas daerah.

Sementara, pada jangka waktu tanggal tersebut Pemda tetap melakukan deposito dana ratusan miliar ke Bank BRI.

“Deposito yang melebihi batas waktu yang sudah ditentukan berdasarkan undang-undang tersebut sudah melabrak aturan yang dilakukan Pemda dengan BRI Pamekasan,” kata Basri usai audiensi.

BACA JUGA:  Santri Balikan Pondok, Pemkab Pamekasan Fasilitasi Rapid Tes Antigen

Selain itu, pihaknya juga menyinggung terkait dividen atau bunga yang didapat dari deposito tersebut selama melebihi batas waktu itu. “Nah bunganya juga besar, lalu kemana bunga yang didapat dari deposito ratusan miliar itu,” ujarnya.

Saat melakukan audiensi, pihak BRI tidak menjelaskan banyak. Sebab, pimpinan cabang Pamekasan Mohammad Darwis tidak menemui para aktivis itu.

BACA JUGA:  Lepas Pelaku Narkoba, Pengacara Desak Polres Pamekasan Tangkap Kembali

Mereka ditemui Syamsul selaku Manager pemasaran BRI Pamekasan. Syamsul mengatakan, ia tidak bisa menjawab secara terperinci. Ia berdalih ada peraturan perusahaan yang tidak perlu disampaikan.

“Saya tidak bisa menyampaikan secara detail. Ada aturan juga. Pimpinan ada kegiatan monitoring ke beberapa unit,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsudi di Sumenep

15 Maret 2023 - 12:18 WIB

Polisi Pengungkap Kasus Tabrak Lari di Jatim Diganjar Penghargaan

23 Februari 2023 - 18:51 WIB

Bikin SIM Bakal Gunakan Scan Wajah, Polres Sumenep akan Ambil Langkah Ini

20 Februari 2023 - 19:09 WIB

Sepanjang 2022, Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 130 Kejadian

1 Januari 2023 - 06:39 WIB

Pemkab Pamekasan Imbau Masyarakat Stop Jual-Belikan Rokok Ilegal

2 November 2022 - 06:28 WIB

Ditolak di Sejumlah Daerah, Kini Sumenep Juga Menolak Kedatangan Hanan Attaki

27 Juli 2022 - 13:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal