Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2021 15:07 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Pelaku Pengrusakan CCTV Milik Yayasan Usman Al Farsy Sebagai Tersangka


					Polres Pamekasan Tetapkan Pelaku Pengrusakan CCTV Milik Yayasan Usman Al Farsy Sebagai Tersangka Perbesar

PAMEKASAN. Polres Pamekasan menetapkan tersangka perusak CCTV milik Yayasan Usman Al Farsy di jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam nomor surat polisi B/694/VIII/RES.10/2021/Satreskrim. Dalam rujukan laporan polisi nomor:LP-B/372/X/RES.1.10/2020/Reskrim/SPKT Polres Pamekasan tanggal 23 Oktober 2020 tentang terjadinya tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Pamekasan Marak Pencurian Sepeda Motor, Sehari Lebih dari Tiga yang Hilang

“Bersama ini diberitahukan bahwa terhadap perkara yang saudara unit pidum telah melakukan tersangka atas nama Ahmad Ahsin Amali,”isi surat yang ditandatangani M. Kadarisman selaku penyidik di Kanit Pidum.

Sementara Noris selaku Humas Yayasan Usman Al Farsy meminta persoalan perusakan CCTV untuk diadili seadil-adilnya.

“Saya biro humas menyayangkan soal perusakan CCTV tersebut,”pungkasnya. Minggu (5/9/2021).

BACA JUGA:  Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Dua Orang Tewas dan Dua Luka-Luka

Selanjutnya, pihaknya mengatakan sebenarnya adanya CCTV memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah bagaimana kamera pengaman ini untuk melihat langsung keadaan lembaga.

“Jadi dengan rusaknya CCTV membuat masyarakat resah karena arsip lembaga takut ada yang hilang,”imbuhnya.

Khoirus Shodiqin, selaku tim kuasa hukum Yayasan Usman Al Farsy dari Kantor Hukum AB & Partners menyampaikan untuk terus bekerja dengan maksimal dalam penanganan perkara.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Mucikari PSK di Warung Kopi Pasar 17 Agustus Pamekasan

“Kepada pihak penegak hukum terus bekerja maksimal dalam menuntaskan hajat masyarakat untuk memperoleh keadilan, sebagaimana hajat dari klien kami,”katanya.

Selain, kata Khoirus Shodiqin kalau klien dirinya tidak hanya mengalami peristiwa pengrusakan akan tetapi juga masih banyak laporan kami yang masih proses Lidik sidik yang terus kami akan pantau.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsudi di Sumenep

15 Maret 2023 - 12:18 WIB

Polisi Pengungkap Kasus Tabrak Lari di Jatim Diganjar Penghargaan

23 Februari 2023 - 18:51 WIB

Bikin SIM Bakal Gunakan Scan Wajah, Polres Sumenep akan Ambil Langkah Ini

20 Februari 2023 - 19:09 WIB

Sepanjang 2022, Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 130 Kejadian

1 Januari 2023 - 06:39 WIB

Pemkab Pamekasan Imbau Masyarakat Stop Jual-Belikan Rokok Ilegal

2 November 2022 - 06:28 WIB

Ditolak di Sejumlah Daerah, Kini Sumenep Juga Menolak Kedatangan Hanan Attaki

27 Juli 2022 - 13:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal