Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2021 09:10 WIB

Dicatat, Truk Dilarang Melintas di Jalan Raya Bettet Pamekasan


					Personel Satlantas Polres Pamekasan, Madura saat mengarahkan sopir truk agar tidak melintas di Jalan Raya Bettet, Kecaman Kota, Pamekasan, Rabu (20/10/2021). Perbesar

Personel Satlantas Polres Pamekasan, Madura saat mengarahkan sopir truk agar tidak melintas di Jalan Raya Bettet, Kecaman Kota, Pamekasan, Rabu (20/10/2021).

PAMEKASAN. Satlantas Polres Pamekasan mulai melakukan patroli dan pemasangan rambu larangan bagi kendaraan truk yang melintas di Jalam Raya Bettet Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pamekasan, Iptu Jupriadi menjelaskan, sudah melakukan pemasangan rambu larangan bagi kendaraan truk yang melintas di Jalam Raya Bettet.

Kata dia, pemasangan rambu larangan bagi kendaraan truk itu dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2021.

BACA JUGA:  Ramadan Kareem. Polres Pamekasan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kamtibmas

Nantinya, selama sebulan pemasangan rambu tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi di lokasi.

“Kepada seluruh kendaraan truk dilarang melintas di Jalan Raya Bettet mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB,” kata Iptu Jupriadi, Kamis (21/10/2021).

Menurut Iptu Jupriadi, kendaraan yang dilarang melintas di Jalan Raya Bettet ini yaitu truk dan kendaraan yang bermuatan berat sesuai dengan rambu yang sudah dipasang di setiap pintu masuk menuju Jalan Raya Bettet.

BACA JUGA:  Peringati Hari Bhayangkara, Polres Pamekasan Bagikan 10 Ton Beras untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Nantinya kendaraan truk yang kedapatan masih melintas di jalan tersebut akan diarahkan untuk melintas dari Teja Barat menuju akses Jalan Desa Tlangoh, Kecamatan Proppo maupun sebaliknya.

Sedari 12 Oktober – 12 November 2021, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi dengan memberikan teguran bagi sopir yang masih tetap menggunakan jalur Jalan Raya Bettet,.

BACA JUGA:  Banting Setir dan Tabrak Pohon, Supir Truk Tewas di Pamekasan

Namun setelah proses sosialisasi selesai akan dilakukan penindakan.

“Pemilik truk warga Bettet nantinya akan didata terlebih dahulu dan disosialisasikan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsudi di Sumenep

15 Maret 2023 - 12:18 WIB

Polisi Pengungkap Kasus Tabrak Lari di Jatim Diganjar Penghargaan

23 Februari 2023 - 18:51 WIB

Bikin SIM Bakal Gunakan Scan Wajah, Polres Sumenep akan Ambil Langkah Ini

20 Februari 2023 - 19:09 WIB

Sepanjang 2022, Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 130 Kejadian

1 Januari 2023 - 06:39 WIB

Pemkab Pamekasan Imbau Masyarakat Stop Jual-Belikan Rokok Ilegal

2 November 2022 - 06:28 WIB

Ditolak di Sejumlah Daerah, Kini Sumenep Juga Menolak Kedatangan Hanan Attaki

27 Juli 2022 - 13:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal