Sumenep, (croscek.id)– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur cabut Izin Empat Toko di Pulau Raas Kecamatan Raas.
Kepala UPTD Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Hairul Anwar mengatakan, di Kepulauan Raas, terdapat 30 toko bangunan yang didirikan dinas terkait.
“Kami menemukan 4 Toko di Pasar Tradisional Kepulauan Raas tidak beroperasi selama waktu 10 hari kami temukan itu saat validasi pekan lalu,” paparnya, Rabu (22/12/2021).
Karena tidak dioperasikan dalam waktu 10 hari, maka hak guna toko tersebut dicabut sebagai perjanjian sebelumya dengan penyewa.
“Jadi tokonya itu sudah kami ambil alih untuk disewakan kepada orang lain,” jelasnya
Penutupan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 Tahun 2021 Bab IV pasal 5 disebutkan, apabila pemegang izin tidak membuka tokonya selama 10 hari maka izinya di cabut.
“Sebelum dicabut sempat mensosialisasikan kepada penyewa Namun, kata dia, toko tersebut tidak dioperasikan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (fik)