Menu

Mode Gelap

News · 24 Des 2021 21:29 WIB

Baru Dilaunching, KIHT Pemkab Pamekasan Bakal Bermitra dengan Pabrik Rokok Lokal


					Baru Dilaunching, KIHT Pemkab Pamekasan Bakal Bermitra dengan Pabrik Rokok Lokal Perbesar

Pamekasan, kroscek.id- Berdirinya kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ternyata mendapat sambutan positif dari pabrik rokok lokal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menyampaikan, terdapat sejumlah pabrik rokok lokal telah menyampaikan komitmennya untuk bergabung dengan KIHT.

“Sekarang sudah ada sekitar lima (pabrik rokok, red) yang mau masuk, kita fasilitasi. Untuk KIHT sementara ini kita free-kan dulu, karena takut nanti bilang belum apa-apa sudah bayar. Kita subsidi dulu,” ungkapnya, Jum’at (24/12/2021).

BACA JUGA:  Realisasi Program Pamekasan Call Center, Warga Cukup Menghubungi Nomor Petugas Kesehatan Minta Diobati Saat Sakit

Dia menjelaskan, pendirian KIHT berawal dari masalah tata niaga tembakau yang terjadi setiap tahun. Baik masalah harga atau serapan tembakau yang tidak sebanding dengan melimpahnya produksi tembakau milik petani. Termasuk pula maraknya produksi rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

“Karena berdasarkan data dari Bea Cukai, yang paling banyak tangkapan rokok ilegal itu di Pamekasan. Nah, untuk mengantisipasi itu dan produksi rokok ilegal tidak semakin besar, caranya dengan membangun KIHT,” tandasnya.

BACA JUGA:  Mahfud MD: Kibarkan Bendera NU Setinggi Mungkin

Menurutnya, Bupati Pamekasan menargetkan pendirian KIHT di daerahnya segera terwujud guna melindungi petani tembakau serta pabrik rokok yang membutuhkan fasilitasi dari pemerintah. Sehinggi untuk mewujudkan program tersebut ditindaklanjuti dengan studi ke sejumlah daerah, seperti Kudus, Jawa Tengah dan Soppeng, Sulawesi Selatan.

Pihaknya telah berhasil merangkul sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk bergabung dengan KIHT yang berlokasi di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan yang mulai dibangun tahun 2022 mendatang. Karena KIHT sementara yang baru diresmikan di Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan tempatnya masih sistem sewa.

BACA JUGA:  Batik Pamekasan Diborong Pembeli Dalam Gebyar Batik di Malang dan Tuban

“Supaya mereka nyaman, bagaimana negara hadir untuk membangkitkan pabrik rokok lokal, kemudian juga mampu meningkatkan serapan tembakau milik petani,” ungkapnya.

Dia memungkasi, pihaknya menargetkan 20 pengusaha rokok ilegal bisa bergabung dengan KIHT. Pemkab akan menfasilitasi mereka agar rokok yang diproduksi tidak ilegal dan bisa berbisnis dengan nyaman dan tenang. (Mad)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Jadi Prioritas DPRD Sumenep ke Depan

11 Mei 2023 - 19:04 WIB

Apresiasi, Bupati Fauzi Beri Penghargaan Guru Berprestasi di Sumenep

7 Mei 2023 - 13:06 WIB

Prioritaskan UMKM, Pemkab Sumenep Keluarkan 2.047 NIB

5 Mei 2023 - 14:30 WIB

PDIP Sumenep Tak Akan Daftarkan Bacaleg Pemilu 2024 Minggu Ini

4 Mei 2023 - 15:36 WIB

Jelang Lebaran, Terminal Arya Wiraraja Sumenep Siapkan 300 Bus untuk Layani Arus Mudik

18 April 2023 - 14:14 WIB

Pemkab Pamekasan Resmi Tunda Pilkades Serentak 2023

13 April 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik