Menu

Mode Gelap

Politik & Pemerintahan · 23 Jan 2022 15:55 WIB

Pemkab Pamekasan Tampung Aspirasi Soal Waktu Pilkades


					Suasana pembahasan waktu pelaksanaan Pilkades serentak di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati (istimewa) Perbesar

Suasana pembahasan waktu pelaksanaan Pilkades serentak di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati (istimewa)

Pamekasan, kroscek.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengundang sejumlah pihak untuk membahas waktu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya digelar pada tanggal 23 April 2022. Hal itu untuk merespon polemik waktu pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Ada dua opsi mengenai pelaksanaan Pilkades tersebut. Pertama, ditunda karena tanggal yang dikeluarkan pemerintah bertepatan dengan bulan suci ramadan. Lalu opsi kedua tetap digelar berdasarkan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Yang diundang dalam kesempatan itu adalah perwakilan aktivis, MUI, NU, Persis, SI, Hidayatullah, LDII dan dari Perwakilan Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pertemuan itu dipusatkan di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jumat sore (21/1/2022).

BACA JUGA:  Menparekraf Puji Kualitas Produk WUB Pamekasan: Sudah Layak 'Go Internasional'

Perwakilan semua yang diundang mengemukakan pendapat mengenai waktu pelaksanaan Pilkades serentak. Salah satu yang diundang, KH. Ali Rahbini selaku Ketua MUI Pamekasan mengungkapkan sejatinya tetap patuh pada keputusan pemerintah, karena sebenarnya pemerintah berpijak pada regulasi dalam mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Pilkades tersebut.

“Namanya juga harapan, bisa dipenuhi bisa tidak. Hanya, harapan tidak dilaksanakan pada bulan ramadan untuk meminimalisir kemudaratan,” ujar KH. Ali Rahbini.

BACA JUGA:  Kontingen Kabupaten Sumenep Sabet Tujuh Medali Cabor Atletik

Setelah perwakilan dari sejumlah Ormas dan aktivis mengemukakan pendapat, giliran Forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberikan tanggapan. Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, menegaskan bahwa dirinya bukan alat pemuas. Sehingga ketika dirinya atau Forkopimda mengambil kebijakan tidak selamanya memuaskan semua pihak, karena memang bukan alat pemuas.

“Pemerintah dalam bermusyawarah itu berdasarkan kebijaksanaan,” kata Bupati Baddrut Tamam.

Dia menyebut ada regulasi yang dijadikan pijakan dalam mengeluarkan keputusan seperti Permendagri. Selain itu juga dimusyawarahkan dari berbagai sudut pandang. Dalam mengeluarkan kebijakan tersebut, Badrut menegaskan bahwa pemerintah tidak mau mengadu pihak tertentu dengan pihak lainnya.

BACA JUGA:  Sepanjang 2022, Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 130 Kejadian

Namun demikian, politisi PKB itu memastikan untuk menampung semua masukan sebelum membuat kebijakan akhir. Hasil dari pertemuan itu bakal dibahas dengan internal panitia Pilkades Kabupaten yang dinakhodai Sekretaris Daerah (Sekda).

“Hasil dari musyawarah internal panitia itu nanti diusulkan kepada bupati untuk diambil kebijakan. Apakah tetap di tanggal 23 April, atau bergeser dua minggu sebagaimana kata ketua SI (Serikat Islam, red) setelah ramadan, atau kita meramu mengambil tengah-tengah,” jelasnya. (mat)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Jadi Prioritas DPRD Sumenep ke Depan

11 Mei 2023 - 19:04 WIB

Apresiasi, Bupati Fauzi Beri Penghargaan Guru Berprestasi di Sumenep

7 Mei 2023 - 13:06 WIB

Prioritaskan UMKM, Pemkab Sumenep Keluarkan 2.047 NIB

5 Mei 2023 - 14:30 WIB

PDIP Sumenep Tak Akan Daftarkan Bacaleg Pemilu 2024 Minggu Ini

4 Mei 2023 - 15:36 WIB

Pemkab Pamekasan Resmi Tunda Pilkades Serentak 2023

13 April 2023 - 19:02 WIB

Apresiasi Program Guru Ngaji Pemkab, DPRD Sumenep: Kawal Terus, Agar Merata

8 April 2023 - 12:35 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan