Menu

Mode Gelap

Sosial · 16 Mar 2022 15:03 WIB

Komentar “Adem” MUI Sumenep Soal Kisruh Logo Baru Halal Indonesia


					Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Musthafa. (ist) Perbesar

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Musthafa. (ist)

Sumenep, kroscek.id- Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Musthafa ikut menanggapi polemik logo baru halal indonesia yang diterbitkan Kementrian Agama RI.

Menurutnya, pemerintah pusat telah mewacanakan sertifikasi halal yang semula dibawah kendali Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kementrian Agama Pusat telah dibicarakan sejak tahun 2016.

“Jadi jangan diperdebatkan logonya, mending kawal prosesnya terkait desain logo halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” terangnya.

BACA JUGA:  Dapat Tambahan Dokter Spesialis, Poli Jantung RSUDMA Sumenep Buka Praktek Tiap Hari

Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh warga Indonesia untuk tak lagi menanggapi secara kontra terkait perubahan logo tersebut. Sebab, instansi terkait memiliki perspektif yang baik untuk kedepan.

“Mari jangan terlalu mempersoalkan terkait perubahan logo itu karena setiap lembaga memiliki hak dan wewenang tersendiri. Yang penting tidak menyalahi aturan yang ada,” ujarnya,

BACA JUGA:  Surat Edaran Tahlil Bersama, Bupati dan Sekdakab Pamekasan Buat Surat Edaran Sendiri-Sendiri

Ia menyampaikan, daripada mempersoalkan logo baru halal itu lebih baik mengawal bagaimana proses penghalalal produk itu untuk terjamin kehalalannya.

Ia mengurai, penentuan kehalalan sebuah produk itu untuk dikonsumsi umat muslim di Indonesia. “Nah ini yang seharunya kita kawal bersama agar tidak menciderai umat muslim,” jelad dia menambahkan.

BACA JUGA:  F9 Ajak Mahasiswa dan Santri Sumenep Jaga Toleransi

Pihaknya meminta Kementrian Agama (Kemenag) pusat untuk melibatkan semua pihak terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dapat menentukan bahwa produk itu halal atau tidak.

“Bisa melalui perwakilan dari MUI mulai dari daerah, provinsi sampai pusat yang sudah dinilai pengalaman dalam penentuan produk itu halal atau tidak,” pungkasnya. (li/pik)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Lebaran, Terminal Arya Wiraraja Sumenep Siapkan 300 Bus untuk Layani Arus Mudik

18 April 2023 - 14:14 WIB

Sahaja Buka Bersama Dengan Jurnalis Bintang Sembilan, Ini Tujuannya

16 April 2023 - 18:05 WIB

Pemkab Pamekasan Sediakan Bahan Pokok dengan Harga Murah di Empat Lokasi

16 Maret 2023 - 11:46 WIB

Ini Alasan MUI Sumenep Haramkan Permainan Capit Boneka

13 Februari 2023 - 11:23 WIB

2022, 498 CJH Asal Sumenep Batal Berangkat ke Tanah Suci

26 Januari 2023 - 18:33 WIB

F9 Ajak Mahasiswa dan Santri Sumenep Jaga Toleransi

26 Desember 2022 - 11:24 WIB

Trending di Pendidikan