Sumenep, kroscek.id- Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Musthafa ikut menanggapi polemik logo baru halal indonesia yang diterbitkan Kementrian Agama RI.
Menurutnya, pemerintah pusat telah mewacanakan sertifikasi halal yang semula dibawah kendali Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kementrian Agama Pusat telah dibicarakan sejak tahun 2016.
“Jadi jangan diperdebatkan logonya, mending kawal prosesnya terkait desain logo halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” terangnya.
Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh warga Indonesia untuk tak lagi menanggapi secara kontra terkait perubahan logo tersebut. Sebab, instansi terkait memiliki perspektif yang baik untuk kedepan.
“Mari jangan terlalu mempersoalkan terkait perubahan logo itu karena setiap lembaga memiliki hak dan wewenang tersendiri. Yang penting tidak menyalahi aturan yang ada,” ujarnya,
Ia menyampaikan, daripada mempersoalkan logo baru halal itu lebih baik mengawal bagaimana proses penghalalal produk itu untuk terjamin kehalalannya.
Ia mengurai, penentuan kehalalan sebuah produk itu untuk dikonsumsi umat muslim di Indonesia. “Nah ini yang seharunya kita kawal bersama agar tidak menciderai umat muslim,” jelad dia menambahkan.
Pihaknya meminta Kementrian Agama (Kemenag) pusat untuk melibatkan semua pihak terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dapat menentukan bahwa produk itu halal atau tidak.
“Bisa melalui perwakilan dari MUI mulai dari daerah, provinsi sampai pusat yang sudah dinilai pengalaman dalam penentuan produk itu halal atau tidak,” pungkasnya. (li/pik)