Menu

Mode Gelap

Politik & Pemerintahan · 21 Mar 2022 10:29 WIB

2021, SPM Kabupaten Pamekasan Naik, Bukti Pemkab Penuhi Hak Dasar Masyarakat


					Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam. (ist) Perbesar

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam. (ist)

Pamekasan, kroscek.id- Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021 Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengalami kenaikkan.

Hal itu menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dalam memenuhi hak dasar masyarakatnya.

Kasubag kerjasama dan otonomi daerah Bagian Tata Pemerintahan Setda Pamekasan, Tidar Anugerah Haq menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan laporan SPM kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten.

BACA JUGA:  Saat Pemkab Soppeng Belajar Peningkatan SDM dari Pamekasan

“Capaian pelaksanaan SPM Pamekasan Tahun 2021 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020, yaitu sebesar 14,55% dari rata-rata capaian 55,90% menjadi 70,45%,” terangnya, Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan informasi yang diterimanya tertanggal 16 maret 2022, dari seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur, baru Pemkab Pamekasan yang melaksanakan laporan SPM. Artinya Pemkab Pamekasan menjadi yang pertama menyelesaikan laporan tersebut.

Menurut informasi tambahan dari Kabag. Tata Pemerintahan Setda Pamekasan, Hairul Hidayat, M.Si “keberhasilan menaikkan capaian ini tidak lepas dari kerja sama semua organisasi perangkat daerah (OPD), dan masyarakat Pamekasan secara umum untuk mendukung target pemkab memenuhi hajat hidup warganya.”

BACA JUGA:  Alokasi Perbaikan RTLH di Pamekasan Kembali Bertambah

“Kenaikan capaian ini merupakan realisasi perwujudkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang semakin besar pada Urusan Wajib Pelayanan Dasar yang menjadi hajat hidup masyarakat Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, SPM merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial dengan berbagai indikatornya.

BACA JUGA:  Intip Cara RSUDMA Usung 5 Program Prioritas: Dari Yang Baik hingga Yang Terbaik

Hal tersebut diposisikan untuk menjawab penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Karena kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang dijamin oleh konstitusi. (mat/red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Jadi Prioritas DPRD Sumenep ke Depan

11 Mei 2023 - 19:04 WIB

Apresiasi, Bupati Fauzi Beri Penghargaan Guru Berprestasi di Sumenep

7 Mei 2023 - 13:06 WIB

Prioritaskan UMKM, Pemkab Sumenep Keluarkan 2.047 NIB

5 Mei 2023 - 14:30 WIB

PDIP Sumenep Tak Akan Daftarkan Bacaleg Pemilu 2024 Minggu Ini

4 Mei 2023 - 15:36 WIB

Pemkab Pamekasan Resmi Tunda Pilkades Serentak 2023

13 April 2023 - 19:02 WIB

Apresiasi Program Guru Ngaji Pemkab, DPRD Sumenep: Kawal Terus, Agar Merata

8 April 2023 - 12:35 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan