Pamekasan, kroscek.id- Kasi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdaganga Pamekasan, Budi Bakhtiar memastikan, bahwa di Kabupaten Pamekasan tidak akan terjadi kelangkaan minyak goreng.
“Saya pastikan di Kabupaten Pamekasan tidak akan terjadi kelangkaan minyak goreng. Kami cek beberapa distributor, ternyata punya stok yang cukup, dan terdistribusi dengan baik ke toko-toko,” terang Budi Bakhtiar.
Menurut pria yang karib disapa Pak Budi itu, melambungnya harga minyak goreng dalam beberapa hari terakhir disebabkan karena subsidi harga minyak goreng jenis kemasan dicabut pemerintah.
Kata Budi, per tanggal 15 februari kemaren telah disuaikan dengan merek tertentu. Sesuai dengan keekonomisan masing-masing merek/ brand.
“Harga HET (Harga Eceran Tertinggi, red) 14 ribu minyak goreng kemasan sudah tidak berlaku. Subsidi harga minyak goreng hanya berlaku untuk minyak goreng curah,” tambah dia.
“Untuk minyak goreng kemasan kembali mekanisme pasar. Jadi untuk harga, kembali disesuaikan dengan tingkat keekonomisannya,” sambungnya menjelaskan.
Budi mengurai, untuk minyak goreng jenis curah subsidi masih diberlakukan, yakni dengan maksimal harga Rp14 ribu. Itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
“Untuk mingak goreng curah harganya masih sama seperti sebelumnya, karena HET masih berlaku,” ujarnya.
Ia menghimbau, masyarakat untuk tidak panik. Sebab, Pemerintah Kabupaten Pamekasan akan terus malakukan berbagai upaya agar stok minyak goreng sesuai dengan kabutuhan masyarakat.
“Saya bisa menjamin stok di Pamekasan tersuplai dengan baik, secata alur distribusi, dari distributor sudah meningkat dua kali lipat,” jelasnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, bahwa pemerintah secara resmi mengambil kebijakan revisi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Dalam keterangannya, pemerintah hanya memberikan subsidi untuk minyak goreng curah saja. Dengan begitu, harga minyak goreng kemasan yang sebelumnya juga tersubsidi, kini dilepas sesuai dengan harga pasar yang sedang tinggi.
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya yakni Rp14 ribu. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Berdasarkan aturan tersebut, harga minyak goreng yang diatur mulai 1 Februari 2022 itu yakni, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter. Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter. Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. (man/red)