Menu

Mode Gelap

News · 28 Mar 2022 14:36 WIB

Hasil Pilwabub Pamekasan: Fattah Jasin 39-3 Agus Mulyadi


					Kedua kandidat calon Wakil Bupati Pamekasan saat mengikuti tahapan. Perbesar

Kedua kandidat calon Wakil Bupati Pamekasan saat mengikuti tahapan.

Pamekasan, Kroscek.id- Fattah Yasin terpilih sebagai Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan sisa jabatan 2018-2023 dalam rapat paripurna DPRD pemilihan Wakil Bupati, Senin (28/3/2022).

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur sekaligus calon nomor urut satu dalam pemilihan tersebut memperoleh 39 suara.

Sementara nomor urut 2, Agus Mulyadi meraih 3 suara. Dari 45 anggota DPRD Pamekasan yang memiliki hak suara, dua diantaranya memilih tidak hadir.

“Saya dengan pak Agus mengucapkan rasa syukur yang sangat mendalam atas terciptanya situasi di Pamekasan. Saya degan pak Agus sama-sama berjuang untuk mendapatkan takdir Allah, kebetulan waktu ini garis tangan ada di pihak FY (Fattah Yasin,” kata Fattah Yasin usai pemilihan.

BACA JUGA:  Hendak Berceramah di Pamekasan, Ustad Shinwani Adra'i Sholeh Dapat Penolakan

Menurutnya, Pamekasan patut menjadi contoh dalam pesta demokrasi yang bersih tanpa money politic sesuai dengan cita-cita Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam untuk menciptakan pemerintahan bersih.

“Wakil Bupati sesuai undang-undang membantu tugas bupati di bidang pemerintahan, di bidang pembangunan, di bidang kesejahteraan rakyat, dan tugas-tugas untuk mengkoordinasi tugas pemerintah pusat yang tidak diserahkan ke daerah,” tandasnya.

BACA JUGA:  Resmi, Ketua Pemuda Pamekasan Daftar Sebagai Calon Kades Angsana

Pantauan di lapangan, rapat paripurna DPRD Pamekasan dengan agenda pemilihan wakil bupati pergantian antar waktu (PAW) dalam jadwalnya dimulai pada pukul 09.00 WIB, tetapi molor sampai 12.43 WIB lantaran wakil rakyat yang menjadi pemilih tidak quorum.

Lagi-lagi setelah rapat dimulai, interupsi dari anggota DPRD tentang surat mandat Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam yang menugaskan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Nurul Widiastuti untuk hadir dalam rapat tersebut dianggap cacat hukum akibat adanya salah ketik tulisan yang semestinya tahun 2022, ditulis 2021.

BACA JUGA:  Bupati Pamekasan Akan Evaluasi Kinerja Pejabat Setiap Saat

Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman yang menjadi pemimpin sidang akhirnya memutuskan untuk skorsing rapat selama 15 menit untuk memperbaiki surat mandat tersebut. Rapat dilanjutkan pukul 14.13 WIB.

“Kita berkomitmen untuk mendukung visi dan misi bupati dalam periode 2018-2023 bersama Wakil Bupati Raja’e (almarhum). Visi misi itu satu periode, karena di tengah jalan berhalangan, siapapun yang melanjutkan harus komitmen,” pungkasnya. (mat/red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Jadi Prioritas DPRD Sumenep ke Depan

11 Mei 2023 - 19:04 WIB

Apresiasi, Bupati Fauzi Beri Penghargaan Guru Berprestasi di Sumenep

7 Mei 2023 - 13:06 WIB

Prioritaskan UMKM, Pemkab Sumenep Keluarkan 2.047 NIB

5 Mei 2023 - 14:30 WIB

PDIP Sumenep Tak Akan Daftarkan Bacaleg Pemilu 2024 Minggu Ini

4 Mei 2023 - 15:36 WIB

Jelang Lebaran, Terminal Arya Wiraraja Sumenep Siapkan 300 Bus untuk Layani Arus Mudik

18 April 2023 - 14:14 WIB

Pemkab Pamekasan Resmi Tunda Pilkades Serentak 2023

13 April 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik