Menu

Mode Gelap

Politik & Pemerintahan · 15 Apr 2022 11:07 WIB

Pemkab Pamekasan Gelar Pasar Murah, Minyak Goreng Curah Hanya Dibandrol Rp 15 Ribu Per Liter


					Kepala Bidang Promosi dan Perdagangan Disperindag Pamekasan, Harsya Budi Bakhtiar. Perbesar

Kepala Bidang Promosi dan Perdagangan Disperindag Pamekasan, Harsya Budi Bakhtiar.

Pamekasan, Kroscek.id – Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Pamekasan, Jawa Timur, menggelar pasar murah. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemkab Pamekasan menyediakan minyak goreng curah yang harganya tidak sama dengan di pasaran, yakni berkisar Rp 15 ribu per liter.

Berdasarkan data dari Disperindag Pamekasan, harga minyak goreng curah atau minyak goreng tanpa merk di pasaran pada minggu pertama bulan April 2022 bervariasi. Di Pasar Kolpajung Rp 20.000, lalu Pasar 17 Agustur Rp 20.000, Pasar Gurem Rp 19.000, Pasar Pakong 17.000, Pasar Waru Rp 21.000 untuk tiap liternya.

BACA JUGA:  Obyek Wisata "Pemandian Alam Sumber Penang" Diserbu Pengunjung saat Libur Lebaran

Kepala Bidang Promosi dan Perdagangan Disperindag Pamekasan, Asrsya Budi Bakhtiar mengungkapkan, pihaknya telah tiga kali menjual minyak goreng curah bertempat di gedung bekas rumah sakit daerah Pamekasan Jalan Kesehatan.

“Selanjutnya, kami akan menyasar beberapa kecamatan-kecamatan. Tudak ada jadwal pasti. Hanya menunggu jadwal pengiriman dari distributor,” ungkapnya, Jumat (15/4/2022).

BACA JUGA:  Hari ini, Gubernur Khofifah Launching MTQ ke-29 Tingkat Jatim di Pamekasan

Adapun kecamatan yang menjadi sasaran penjualan minyak goreng curah tersebut adalah daerah dengan harga minyak relatif tinggi. Seperti di wilayah pantura Pamekasan. Di wilayah tersebut, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah maksimal 30 liter.

BACA JUGA:  Musrenbang Pamekasan Rekomendasikan Peningkatan Ekonomi dan Reformasi Birokrasi

“Mekanismenya kita pakai antren, dan antrean itu nanti diberikan saat hari H,” ungkapnya.

Adapun harga minyak goreng curah dalam operasi pasar itu hanya Rp 15.500 sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Harga tersebut lebih murah dari harga di pasaran. (rls/mat)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RSUDMA Sumenep Tambah Layanan Poli, Jawab Kebutuhan Masyarakat Soal Nyeri

27 Februari 2023 - 07:11 WIB

Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Penggerak Reformasi Birokrasi

26 Februari 2023 - 07:20 WIB

2023, DPRD Sumenep akan Bahas 29 Raperda

25 Februari 2023 - 08:53 WIB

Pemkab Pamekasan Rencanakan Masing-masing Kecamatan Miliki Damkar Pribadi

23 Februari 2023 - 15:42 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan 240 Tempat Usaha untuk Pedagang Kaki Lima

22 Februari 2023 - 12:38 WIB

Polres Sumenep Mutasi 6 Pejabat, 4 di Antaranya Kapolsek

10 Februari 2023 - 16:13 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan