Pamekasan, Kroscek.id – Pengelola pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kini tidak perlu risau lagi untuk mengurus izin operasional sekolah, termasuk perpanjangannya. Saat ini instansi terkait telah menyiapkan pendampingan khusus kepada lembaga yang sedang mengurus dokumen tersebut.
Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan Non-Formal Disdikbud Pamekasan, Taufik Hidayat, menuturkan sejauh ini lembaga pendidikan menganggap proses perpanjangan izin lembaga pendidikan membutuhkan waktu lama setelah proses itu terpusat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker).
Oleh sebab, demi memaksimalkan pelayanan yang dibutuhkan, dinas pendidikan melakukan terobosan dengan pendampingan khusus kepada lembaga yang sedang mengurus izin operasional sekolah. Selama ini SMD di lembaga PAUD kurang paham dalam pengurusan dokumen tersebut.
“Karenanya kita lakukan terobosan dengan melakukan pendampingan dan mapping, dan saya minta penilik dan pengawas untuk mencari data lembaga mana saja yang belum ataupun proses perizinan,” ungkapnya, Jumat (13/5/2022).
Selain itu, pria yang akrab disapa Dayat itu mengaku sudah mengklasifikasi permasalahan yang dihadapi setiap lembaga pendidikan tersebut. Sehingga masalah di setiap lembaga dapat diketahui dan memecahkannya akan mudah. Persoalan yang ditemukan antara lain tanah sengketa.
“Termasuk juga IMB, sekarang PBG, harus ada konsultan yang terverifikasi, per meter harus bayar, kalau ngurus izinnya gratis,” tambahnya.
Dayat mengaku juga sudah berkoordinasi langsung dengan DPMPTSP Naker agar lembaga pendidikan yang mengurus izin operasional itu mudah dan cepat. Bahkan ia sendiri yang memimpin tim ke MPP (Mall Pelayanan Publik) untuk mengetahui persoalan apa yang menjadi kendala.
“Saya ingin tahu persoalannya, kemudian saya rangkum, saya olah dan saya kumpulkan seluruh stake holder, penilik, pengawas, perwakilan Himpaudi kita undang, kita sosialisasi,” jelasnya.
Dia juga sudah mewajibkan penilik dan pengawas sebagai kepanjangan tangan instansinya untuk memonitoring lembaga yang sedang mengurus perizinan atau perpanjangan perizinan operasional sekolah. Dayat pun mengagendakan bulan ini ketemu dengan DPMPTSP untuk teken MoU melalui pimpinannya.
“Kami sejauh ini jemput bola untuk menfasilitasi lembaga,” pungkasnya. (rls/mat)