Pamekasan, kroscek.id- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
WTP tahun ini merupakan Penghargaan kedelapan secara beruntun yang diterima Pemkab Pamekasan. Terhitung sejak tahun 2014 hingga tahun 2022. Hanya saja pada tahun 2012, dan tahun 2013 lalu pemerintah daerah meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Rabu (18/5/2022).
Perolehan WTP ini menandakan laporan keuangan Pemkab Pamekasan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
“Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Selain itu, Baddrut menyebut, kriteria berikutnya adalah efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), serta kecukupan pengungkapan atau adequate disclosures.
“Kami sampaikan terima kasih kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja maksimal memberikan yang terbaik untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya (rls/mat).