Menu

Mode Gelap

News · 30 Mei 2022 16:02 WIB

Empat Pelanggar Kode Etik Profesi Polri Anggota Polres Sumenep Diturunkan Pangkat


					Empat anggota Polres Sumenep saat mengikuti sidang Kode Etik Profesi Polri. Perbesar

Empat anggota Polres Sumenep saat mengikuti sidang Kode Etik Profesi Polri.

Sumenep, Kroscek.id-Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS, para anggota Polres Sumenep ini telah terbukti melanggar Perkap Nomot 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, berdasarkan hasil Polda Jawa Timur yang menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Polres Sumenep tertanggal 20 Mei 2022.

BACA JUGA:  Dapat Tambahan Dokter Spesialis, Poli Jantung RSUDMA Sumenep Buka Praktek Tiap Hari

“Terkait penembakan saudara Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap AKBP Rahman dalam rilis yang dikirim Senin (30/5/2022).

Kapolres Sumenep juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar.

BACA JUGA:  PSSI Pamekasan Resmi Dilantik, Target Sepakbola Semakin Maju

“Keempat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Rahman.

Ia juga menambahkan, Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

BACA JUGA:  What If You Were Elected President? Children Across the Globe Respond

Selain itu ia menyatakan, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” pungkas Kapolres Sumenep. (md/rif)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dilepas Bupati Sumenep, Ratusan Peserta Oxygen Sunmori Funbike 2023 Bakal Kelilingi Pulau Giliyang

30 Juli 2023 - 12:16 WIB

Alasan DPRD Sumenep Usulkan Perda Tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren

26 Juli 2023 - 11:40 WIB

Bupati Sumenep Rotasi Posisi 5 Kepala OPD

24 Juli 2023 - 11:08 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Investment Summit di UNIBA Madura, Bahas Tema Hal ini

21 Juli 2023 - 13:23 WIB

583 Guru PPPK di Pamekasan Resmi Dilantik, Bupati Baddrut Tamam Tekankan Hal Ini

27 Juni 2023 - 18:11 WIB

DPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna, Bahas Jawaban Bupati Atas PU Fraksi

13 Juni 2023 - 20:42 WIB

Trending di News