Sumenep, Kroscek.id-Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS, para anggota Polres Sumenep ini telah terbukti melanggar Perkap Nomot 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, berdasarkan hasil Polda Jawa Timur yang menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Polres Sumenep tertanggal 20 Mei 2022.
“Terkait penembakan saudara Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap AKBP Rahman dalam rilis yang dikirim Senin (30/5/2022).
Kapolres Sumenep juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar.
“Keempat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Rahman.
Ia juga menambahkan, Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.
Selain itu ia menyatakan, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
“Rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” pungkas Kapolres Sumenep. (md/rif)