Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2022 14:55 WIB

Warga Temukan Kerangka Manusia Pakai Gelang Saat Cari Musang di Desa Ellak Daya


					Proses evakuasi kerangka manusia di Desa Ellak Daya Sumenep (ist) Perbesar

Proses evakuasi kerangka manusia di Desa Ellak Daya Sumenep (ist)

Sumenep, Kroscek.id – Warga Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menemukan satu kerangka manusia sekira pukul 09.00 WIB, Rabu (8/6/2022). Kerangka manusia itu ditemukan Mukawi yang merupakan warga desa setempat saat mencari musang di sekitar hutan jati Dusun Bates Barat, Desa Ellak Daya.

Lalu sekira pukul 10.00 WIB, Mukawi memberitahukan kepada warga sekitar mengenai penemuan kerangka manusia tersebut.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Pamekasan Masuk Komplotan Perampok 4,3 Kilogram Emas

“Mukawi kemudian menelpon Horri, kemudian Horri menghubungi Ahmad Syafi’i kalau ditemukan mayat untuk dicek apa mayat tersebut adalah Ibu Ahmad Syafi’i yang bernama Pujati yang hilang 41 hari yang lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilis yang dikirim Rabu sore.

Karena informasi tersebut, lanjut Widi, kemudian Ahmad Syafi’i mengecek ke TKP bersama keluarga dan masyarakat sekitar dan melaporkan ke Polsek Lenteng.

BACA JUGA:  Demo Amburadulnya Program BPNT, Aktivis Pamekasan Kirim Surat untuk Mensos RI

Alhasil, kerangka manusia diketahui bernama Pujati (70), warga Dusun Kombung Timur, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng Sumenep, yang hilang pada hari Jum’at tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB sesuai dengan laporan orang hilang ke Polsek Lenteng pada tanggal 2 Mei 2022.

Dan benar saja kerangka manusia tersebut diakui oleh keluarga yang merupakan ibunya bernama Pujati dengan ciri-ciri berupa gelang yang berwana silver yang dipakai di tangan kiri, tongkat kayu dari kayu randu yang sering dipakai setiap hari oleh Pujati dan bentuk tempurung kepala.

BACA JUGA:  Perbaikan Jalan di Desa Bujur Barat ke Pengereman Bakal Dimulai Bulan Mei

“Keluarga korban menyatakan tidak berkenan dilakukan otopsi dan tidak akan melakukan penuntutan secara hukum dengan dibubuhkan surat pernyataan bermaterai,” tukasnya. (md/rif)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsudi di Sumenep

15 Maret 2023 - 12:18 WIB

Polisi Pengungkap Kasus Tabrak Lari di Jatim Diganjar Penghargaan

23 Februari 2023 - 18:51 WIB

Bikin SIM Bakal Gunakan Scan Wajah, Polres Sumenep akan Ambil Langkah Ini

20 Februari 2023 - 19:09 WIB

Sepanjang 2022, Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 130 Kejadian

1 Januari 2023 - 06:39 WIB

Pemkab Pamekasan Imbau Masyarakat Stop Jual-Belikan Rokok Ilegal

2 November 2022 - 06:28 WIB

Ditolak di Sejumlah Daerah, Kini Sumenep Juga Menolak Kedatangan Hanan Attaki

27 Juli 2022 - 13:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal