Sumenep, Kroscek.id – HH seorang pria asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diamankan polisi lantaran melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Parto, Warga Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih.
HH diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Sumenep pada Jumat (10/6/2022), sekira pukul 13.00 WIB.
Pria berumur 42 tahun tersebut diketahui melakukan penipuan dan penggelapan 1 ons emas dan uang tunai jutaan rupiah.
Dari tangan pelaku (HH) polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa berbagai model emas dan uang jutaan rupiah.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan kejadian penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada saat pelapor atau korban (Parto) memiliki hajatan perkawinan anaknya.
“Sebelumnya pelaku menelepon pelapor (Korban, red) menanyakan kapan acara hajatan perkawinannya, lalu korban memberitahu kalau acaranya hari Rabu tanggal 8 Juni 2022,” kata AKP Widiarti, Jumat (10/6).
Sehingga, lanjut AKP Widi, hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib pelaku datang ke rumah korban. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib korban bercerita kepada pelaku bahwa mengalami kerugian atas acara hajatan tersebut.
Karena itu, kemudian pelaku bersedia membantu korban, dengan syarat ada uang 5 juta ditaruh di kaleng nanti bisa bertambah menjadi 200 juta.
“Karena pelapor hanya memiliki uang satu juta sembilan ratus, lalu pelaku meminta uang tersebut kepada pelapor dan ditaruhnya di kaleng Khong Guan,” terang Widi.
Tak sampai di situ, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming akan melipatgandakan syarat dimasukkan ke dalam pepaya. Fatimah selaku istri korban memberikan semua perhiasan emasnya kepada pelaku.
“Kemudian pelaku meminta kunci kamar. Dan menyuruh agar pelapor bersama istrinya jangan sampai masuk ke dalam kamar, kecuali ada perintah dari pelaku baru bisa masuk. Sedangkan untuk pelaku sendiri semalam tidur di dalam kamar yang ada uang dan emasnya tersebut,” imbuhnya.
Lalu pada hari Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib, saat istri korban mengecek uang dan emasnya di kamar sudah tidak ada alias hilang. Istri korbanpun berlari mengejar pelapor yang hendak diantarkan ke Manding.
Di situ Fatimah langsung meminta emas dan uangnya kepada pelaku agar dikembalikan dan menuduh pelaku yang mengambilnya. Namun pelaku masih mengelak. Tapi setelah diperiksa/digeledah, di saku celana dan saku baju yang dipakai pelaku, ditemukan uang dan emas tersebut.
“Setelah itu datang Fathor Rosi ikut membantu korban membawa pelaku ke Balai Desa Gedang-Gedang. Selanjutnya korban bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (md/fik)