Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2022 18:37 WIB

Pria Asal Situbondo Ditangkap di Sumenep Karena Menipu


					Barang bukti. Perbesar

Barang bukti.

Sumenep, Kroscek.id – HH seorang pria asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diamankan polisi lantaran melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Parto, Warga Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih.

HH diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Sumenep pada Jumat (10/6/2022), sekira pukul 13.00 WIB.

Pria berumur 42 tahun tersebut diketahui melakukan penipuan dan penggelapan 1 ons emas dan uang tunai jutaan rupiah.

Dari tangan pelaku (HH) polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa berbagai model emas dan uang jutaan rupiah.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan kejadian penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada saat pelapor atau korban (Parto) memiliki hajatan perkawinan anaknya.

BACA JUGA:  Pelaku UMKM di Pamekasan Deklarasi Dukung Sandiaga Uno Maju Pilpres 2024

“Sebelumnya pelaku menelepon pelapor (Korban, red) menanyakan kapan acara hajatan perkawinannya, lalu korban memberitahu kalau acaranya hari Rabu tanggal 8 Juni 2022,” kata AKP Widiarti, Jumat (10/6).

Sehingga, lanjut AKP Widi, hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib pelaku datang ke rumah korban. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib korban bercerita kepada pelaku bahwa mengalami kerugian atas acara hajatan tersebut.

Karena itu, kemudian pelaku bersedia membantu korban, dengan syarat ada uang 5 juta ditaruh di kaleng nanti bisa bertambah menjadi 200 juta.

“Karena pelapor hanya memiliki uang satu juta sembilan ratus, lalu pelaku meminta uang tersebut kepada pelapor dan ditaruhnya di kaleng Khong Guan,” terang Widi.

BACA JUGA:  Obyek Wisata "Pemandian Alam Sumber Penang" Diserbu Pengunjung saat Libur Lebaran

Tak sampai di situ, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming akan melipatgandakan syarat dimasukkan ke dalam pepaya. Fatimah selaku istri korban memberikan semua perhiasan emasnya kepada pelaku.

“Kemudian pelaku meminta kunci kamar. Dan menyuruh agar pelapor bersama istrinya jangan sampai masuk ke dalam kamar, kecuali ada perintah dari pelaku baru bisa masuk. Sedangkan untuk pelaku sendiri semalam tidur di dalam kamar yang ada uang dan emasnya tersebut,” imbuhnya.

Lalu pada hari Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib, saat istri korban mengecek uang dan emasnya di kamar sudah tidak ada alias hilang. Istri korbanpun berlari mengejar pelapor yang hendak diantarkan ke Manding.

BACA JUGA:  Tuntut Warisan Tanah, Pria di Pamekasan Ancam Bunuh Semua Keluarganya dengan Cangkul

Di situ Fatimah langsung meminta emas dan uangnya kepada pelaku agar dikembalikan dan menuduh pelaku yang mengambilnya. Namun pelaku masih mengelak. Tapi setelah diperiksa/digeledah, di saku celana dan saku baju yang dipakai pelaku, ditemukan uang dan emas tersebut.

“Setelah itu datang Fathor Rosi ikut membantu korban membawa pelaku ke Balai Desa Gedang-Gedang. Selanjutnya korban bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (md/fik)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsudi di Sumenep

15 Maret 2023 - 12:18 WIB

Polisi Pengungkap Kasus Tabrak Lari di Jatim Diganjar Penghargaan

23 Februari 2023 - 18:51 WIB

Bikin SIM Bakal Gunakan Scan Wajah, Polres Sumenep akan Ambil Langkah Ini

20 Februari 2023 - 19:09 WIB

Sepanjang 2022, Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 130 Kejadian

1 Januari 2023 - 06:39 WIB

Pemkab Pamekasan Imbau Masyarakat Stop Jual-Belikan Rokok Ilegal

2 November 2022 - 06:28 WIB

Ditolak di Sejumlah Daerah, Kini Sumenep Juga Menolak Kedatangan Hanan Attaki

27 Juli 2022 - 13:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal