Menu

Mode Gelap

Politik & Pemerintahan · 19 Sep 2022 11:37 WIB

DPRD Sumenep Inisiasi Perda Pemberdayaan Wisata


					Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oeddin. Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oeddin.

Sumenep, Kroscek.id- Belakangan muncul beberapa objek desa wisata di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kreativitas masyarakat desa ini perlu dukungan nyata dari legislatif dan yudikatif.

Sebagai bentuk respon positif, Komisi IV DPRD Sumenep mengeniasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan Desa Wisata.

Hal ini sebagai bentuk upaya untuk mendukung pengembangan potensi desa dan menjaga kearifan lokal. Pasalnya selama ini belum ada payung hukum terhadap pengelola desa wisata.

BACA JUGA:  Telan Angaran Rp100 Miliar Lebih, Gedung Baru DPRD Sumenep akan Jadi Bangunan Super Mewah

“Selama ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan dan pemberdayaannya, makanya Komisi IV memiliki inisiatif untuk menciptakan Perda,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oeddin.

Politisi senior PKB lebih lanjut menjelaskan, Perda tersebut sangat penting untuk diciptakan. Mengingat potensi wisata yang dimiliki setiap desa di kabupaten dengan lambang Kuda Terbang cukup banyak, mulai dari wisata buatan, wisata alam hingga wisata religi.

BACA JUGA:  Panen lalu Tabur Benih Kerapu di Lembung, Wabup Pamekasan: Semoga Desa Tematik Terwujud

Meski sebagian potensi wisata telah dikelola desa kata dia, namun belum bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Salah satu faktornya karena belum ada regulasi yang bisa dijadikan sandaran hukum.

Bahkan dalam perda tersebut nantinya juga akan mengatur tentang elaborasi antara satu organisasi perangkat daerah (OPD) dengan OPD yang lain.

Sami’ mencontohkan, untuk menciptakan wisata apam petik melon atau jagung manis maka Disbudporapar bisa elabirasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP).

BACA JUGA:  Pesan Ketua DPRD Sumenep Jelang Tahun Politik 2024: Jaga Kerukunan dan Kekompakan

“Naskah akademik Raperda itu masih dilakukan kajian oleh Tim Universitas Brawijaya Malang, jika sudah selesai nanti langsung kami bagas,” jelas dia.

Bahkan sambung dia, dalam perda tersebut nantinya juga akan mengatur tentang pendampingan, bantuan keuangan dan pembangunan infrastruktur.

“Pengelolaan dan lingkungannya, lebih-lebih kenyamanan dan keamanannya perlu kita jamin, makanya Perda tersebut kami inisiasi,” tandasnya (bi/mat).

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selama Kepemimpinan Baddrut Tamam, Pemkab Pamekasan Bangun 58 Unit Wamira Mart

19 September 2023 - 14:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur saat meresmika Wamira Mart.

Pesan Ketua DPRD Sumenep Jelang Tahun Politik 2024: Jaga Kerukunan dan Kekompakan

15 September 2023 - 06:46 WIB

Lepas Ratusan Peserata Porprov Kontingen, Bupati Sumenep Harapkan Hal ini

4 September 2023 - 08:44 WIB

Festival Madura Ethnic Carnival di Sumenep Bakal Dimeriahkan Eks Peserta JFC dan MFC

1 September 2023 - 08:50 WIB

Telan Angaran Rp100 Miliar Lebih, Gedung Baru DPRD Sumenep akan Jadi Bangunan Super Mewah

24 Agustus 2023 - 11:09 WIB

Harga Tembakau di Pamekasan Melonjak, Tembus Rp75 Ribu Per Kilogram

15 Agustus 2023 - 18:10 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan