Menu

Mode Gelap

News · 23 Sep 2022 15:19 WIB

Sosialisasi, Satpol PP Pasang ‘Poster’ Bahaya Jual Rokok Ilegal di Sumenep


					Satpoll PP Sumenep, Jawa Timur saat memasang poster himbauan rokok ilegal (ist). Perbesar

Satpoll PP Sumenep, Jawa Timur saat memasang poster himbauan rokok ilegal (ist).

Sumenep, Kroscek.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep dan tim gabungan setempat pasang poster bahaya jual rokok ilegal di beberapa toko dan swalayan. Jumat, 23 September 2022.

Diketahui, tim gabungan yang dibentuk Pemkab Sumenep untuk pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal telah memasang poster di beberapa toko tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Poster yang dipasang oleh tim tersebut memuat tanda-tanda rokok ilegal berupa pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai sejak Rabu, 07 September 2022 kemaren.

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Imbau Masyarakat Stop Jual-Belikan Rokok Ilegal

Sementara itu, tim gabungan tersebut juga menyertakan logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat yang dilengkapi dengan tulisan ‘Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat’.

Dalam poster tersebut juga tertulis tentang sanksi peredaran rokok ilegal yang terdapat pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi,

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Siapkan 240 Tempat Usaha untuk Pedagang Kaki Lima

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tuturnya, Jumat (23/09/2022).

Kasat Pol PP, Laily Maulidi mengatakan bahwa penempelan stiker di beberapa toko digunakan sebagai pendataan dan pengumpulan informasi barang ilegal di Sumenep, khususnya rokok tanpa bea cukai.

BACA JUGA:  Lagi, Pemkab Pamekasan Sabet Penghargaan Bergengsi

“Itu bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” ungkap pria yang akrab disapa Laili kepada media ini.

Lebih lanjut, peredaran rokok ilegal kata Laili menjelaskan bahwa itu bukan bagian dari tugasnya. Pihaknya sebatas memberikan sosialisasi dan imbauan.

“Itu adalah kewenangan bea cukai, kami hanya mendata dan memberikan imbauan,” pungkasnya (bi).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Jadi Prioritas DPRD Sumenep ke Depan

11 Mei 2023 - 19:04 WIB

Apresiasi, Bupati Fauzi Beri Penghargaan Guru Berprestasi di Sumenep

7 Mei 2023 - 13:06 WIB

Prioritaskan UMKM, Pemkab Sumenep Keluarkan 2.047 NIB

5 Mei 2023 - 14:30 WIB

PDIP Sumenep Tak Akan Daftarkan Bacaleg Pemilu 2024 Minggu Ini

4 Mei 2023 - 15:36 WIB

Jelang Lebaran, Terminal Arya Wiraraja Sumenep Siapkan 300 Bus untuk Layani Arus Mudik

18 April 2023 - 14:14 WIB

Pemkab Pamekasan Resmi Tunda Pilkades Serentak 2023

13 April 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik