Menu

Mode Gelap

Politik & Pemerintahan · 12 Okt 2022 16:17 WIB

DPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati Atas 3 Raperda Baru


					DPRD Sumenep saat Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati Atas 3 Raperda Baru. Perbesar

DPRD Sumenep saat Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati Atas 3 Raperda Baru.

Sumenep, Kroscek.id- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Pendapat Bupati Sumenep Terhadap Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Sumenep Atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Usul Prakarsa DPRD, Rabu (12/10/2022).

Tiga Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2022 itu, telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pertama terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern.

“Pada prinsipnya kami mendukung, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Wakil Bupati Sumenep Ny. Hj. Dewi Khalifah.

Apalagi menurutnya, fengan pemberlakuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, menuntut daerah yang telah memiliki produk hukum daerah terkait penyelenggaraan di bidang perdagangan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga Perda Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Pasar Modern perlu di sesuaikan atau diubah dengan mengacu pada peraturan perundang undangan diatasnya.

BACA JUGA:  Tepati Janji, Ketua DPRD Sumenep Sampaikan Langsung Aspirasi Mahasiswa ke DPR RI

“Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, selain menyesuaikan secara substansial juga diharapkan terakomodirnya kearifan lokal terkait pengaturan dan penataan pasar tradisional dan pasar modern,” tandasnya.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, pada prinsipnya juga mendukung.

Sehingga sistem transportasi yang handal, kemampuan tinggi, efektif dan efisien dibutuhkan untuk mendukung pengembangan wilayah, pembangunan ekonomi, mobilitas manusia, barang dan jasa yang muaranya meningkatkan daya saing nasional.

“Pembangunan sektor transportasi berfungsi untuk menyediakan jasa pelayanan angkutan bagi arus pergerakan orang, barang dan jasa. Oleh karena itu pembangunan sektor transportasi yang mencakup transportasi darat, laut dan transportasi udara harus diselenggarakan secara efisien handal dan berkualitas melalui serangkaian program pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu serta berkesinambungan,” jelasnya.

Sementara transportasi sendiri tidak bisa disalahkan sendirian karena menurut peneliitan, kesemrawutan transportasi sangat berkaitan dengan perencanaan kota (ketidaksesuaian tata guna lahan), kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan hukum.

Karenanya, diharapkan dengan terbentuknya Perda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, dapat menjadi jalan keluar bagi pemerintah daerah dalam rangka mengatasi kesemrawutan transportasi khususnya di bidang perhubungan darat sehingga tercipta kondisi tranportasi di daerah yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna transportasi.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Salurkan Bantuan di Sejumlah Pasar di Sumenep

Kemudian terkait Peraturan Daerah Tentang Desa wisata, juga di dukung karena sejalan dengan tujuan pembangunan kepariwisataan, pemerintah mengembangkan desa wisata yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan.

“Pengembangan desa wisata juga merupakan salah satu bentuk percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa,” terangnya.

Karena itu, setiap daerah dan desa perlu mencermati potensi yang dimilikinya untuk diangkat dan dikembangkan agar memberikan nilai tambah manfaat serta menghasilkan produktivitas yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sesuai konsep pengembangan desa wisata adalah menjadikan desa sebagai sebuah destinasi pariwisata dengan cara memadukan daya tarik wisata alam, budaya dan layanan fasilitas umum pariwisata, serta aksesibilitas yang memadai, dengan tata cara dan tradisi kehidupan masyarakat desa.

“Dengan terbentuknya perda desa wisata, diharapkan desa dapat membangun desanya secara mandiri, pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan, pelatihan, penyediaan infrastruktur, fasilitas akses finansial, promosi, dan pengembangan kemitraan secara kolaboratif melalui instansi yang membidangi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Sidak Puskesmas Ini, Komisi IV DPRD Sumenep: Tidak Ada Satu Pun Pegawai, Hanya Satpam

Sementara Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, mengungkapkan, rangkaian Rapat Paripurna Kedua dalam pembicaraan tingkat satu pembahasan Rancangan Perda, baik yang berasal dari DPRD maupun dari Kepala Daerah.

Mekanisme semacam ini dimaksudkan untuk mendapatkan kesamaan pandangan atas urgensitas pembentukan Perda.

“Harapannya dapat terbangun satu kesadaran bersama untuk saling berkomitmen atas penyelesaian pembahasan raperda sesuai batas waktu yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah,” ujarnya.

Selanjutnya acara kedua Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perumda Air Minum Sumekar, dilakukan oleh Tujuh Fraksi yang ada di DPRD Sumenep.

Yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Nasdem Hanura Sejahtera.

Hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Sumenep, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Para Kepala OPD dan Para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pimpinan Ormas dan Organisasi Kepemudaan dan Pers (bi).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selama Kepemimpinan Baddrut Tamam, Pemkab Pamekasan Bangun 58 Unit Wamira Mart

19 September 2023 - 14:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur saat meresmika Wamira Mart.

Pesan Ketua DPRD Sumenep Jelang Tahun Politik 2024: Jaga Kerukunan dan Kekompakan

15 September 2023 - 06:46 WIB

Lepas Ratusan Peserata Porprov Kontingen, Bupati Sumenep Harapkan Hal ini

4 September 2023 - 08:44 WIB

Festival Madura Ethnic Carnival di Sumenep Bakal Dimeriahkan Eks Peserta JFC dan MFC

1 September 2023 - 08:50 WIB

Telan Angaran Rp100 Miliar Lebih, Gedung Baru DPRD Sumenep akan Jadi Bangunan Super Mewah

24 Agustus 2023 - 11:09 WIB

Harga Tembakau di Pamekasan Melonjak, Tembus Rp75 Ribu Per Kilogram

15 Agustus 2023 - 18:10 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan