Sumenep, Kroscek.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa, Timur akan menggelar Sosialisasi barang kena cukai melalui Tari Topeng Dalang.
Cara itu dinilai sangat efektif lantaran mayoritas masyarakat Sumenep sangat kental akan budaya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Achmad Laily mengatakan, kegiatan itu akan dilaksanakan pada bulan November 2022 yang akan datang.
“Pertunjukan Tari Topeng Dalang sengaja dipilih untuk dilakukan dari bagian sosialisasi dan edukasi terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal,” terang Achmad Laily.
Laily menyebut, pada saat pertunjukan akan ada bagian khusus untuk memberikan materi terkait larangan menjual barang kena bea cukai.
Saat pertunjukan nanti, Laily mengaku akan menghadirkan Bea Cukai Madura. Tujuannya, yakni untuk memberikan informasi terkait konsekuensi mengedarkan rokok ilegal.
“Kami nanti akan mengundang pihak Beacukai Madura. Agar menyampaikan kepada masyarakat larangan menjual belikan rokok ilegal,” katanya.
Untuk diketahui, kegiatan program pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep ini merupakan realisasi dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep mendapat kucuran dana dari DBHCHT kurang lebih Rp 1,5 Miliar (bi/red).