Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2022 06:28 WIB

Pemkab Pamekasan Imbau Masyarakat Stop Jual-Belikan Rokok Ilegal


					Pemkab Pamekasan Imbau Masyarakat Stop Jual-Belikan Rokok Ilegal Perbesar

Pemerintah Kabupaten Pamekasan: Stop Rokok Ilegal, Melanggar UU No. 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. “Ancaman Hukuman Penjara 1 – 5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali niali Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai”

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Siapkan 381 Personel Amankan Malam Takbiran
Artikel ini telah dibaca 262 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsudi di Sumenep

15 Maret 2023 - 12:18 WIB

Polisi Pengungkap Kasus Tabrak Lari di Jatim Diganjar Penghargaan

23 Februari 2023 - 18:51 WIB

Bikin SIM Bakal Gunakan Scan Wajah, Polres Sumenep akan Ambil Langkah Ini

20 Februari 2023 - 19:09 WIB

Sepanjang 2022, Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 130 Kejadian

1 Januari 2023 - 06:39 WIB

Ditolak di Sejumlah Daerah, Kini Sumenep Juga Menolak Kedatangan Hanan Attaki

27 Juli 2022 - 13:18 WIB

Pria Asal Situbondo Ditangkap di Sumenep Karena Menipu

10 Juni 2022 - 18:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal