Menu

Mode Gelap

Politik & Pemerintahan · 9 Nov 2022 09:40 WIB

Bersama Bea Cukai Madura, Pemkab Pamekasan Kampanyekan Stop Rokok Ilegal


					Bersama Bea Cukai Madura, Pemkab Pamekasan Kampanyekan Stop Rokok Ilegal Perbesar

 

Pamekasan, Kroscek.id- Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kampanye Stop Rokok Ilegal.

Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal, melanggar UU No 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 ancaman hukuman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

BACA JUGA:  DPRD Sumenep Minta Eksekutif Lakukan Pengawasan Terhadap Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi

Pelanggar undang-undang cukai diantaranya rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, rokok polos atau tanpa pita cukai.

Laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat atau hubungi nomor 1500 225.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RSUDMA Sumenep Tambah Layanan Poli, Jawab Kebutuhan Masyarakat Soal Nyeri

27 Februari 2023 - 07:11 WIB

Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Penggerak Reformasi Birokrasi

26 Februari 2023 - 07:20 WIB

2023, DPRD Sumenep akan Bahas 29 Raperda

25 Februari 2023 - 08:53 WIB

Pemkab Pamekasan Rencanakan Masing-masing Kecamatan Miliki Damkar Pribadi

23 Februari 2023 - 15:42 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan 240 Tempat Usaha untuk Pedagang Kaki Lima

22 Februari 2023 - 12:38 WIB

Polres Sumenep Mutasi 6 Pejabat, 4 di Antaranya Kapolsek

10 Februari 2023 - 16:13 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan