Menu

Mode Gelap

Politik & Pemerintahan · 30 Nov 2022 05:54 WIB

Pemkab Sumenep Anggarkan Rp6 Miliar untuk Program BLT BBM


					Bupati Sumenep, Ach Fauzi (ist/Berita Jatim). Perbesar

Bupati Sumenep, Ach Fauzi (ist/Berita Jatim).

Sumenep, Kroscek.id- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk program bantuan sosial kepada warga miskin dan kurang mampu.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Bupati Sumenep, Ach Fauzi melalui Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Sumenep Ferdiansyah mengatakan, anggaran sebesar itu dari biaya tidak terduga (BTT) dengan alokasi dua persen dari dana alokasi umum yang tersedia di APBD Pemkab Sumenep.

BACA JUGA:  2022, DBHCHT Kabupaten Sumenep Capai Rp36 Miliar, 3 Bidang Ini Jadi Prioritas Pemkab

“Saat ini, kami mulai melakukan persiapan, baik persiapan teknis maupun pola distribusi bantuan,” katanya.

Alokasi dua persen dari DAU ini, sambung dia, juga berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022.

Dalam ketentuan ini dijelaskan tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:  Fasilitasi UMKM, Pemkab Sumenep akan Gelar Bazar Takjil di Bulan Ramadhan 2023

“Kenaikan BBM ini berdampak secara ekonomi. Oleh karenanya, pemerintah mengatur sedemikian rupa, sehingga subsidi BBM bisa tepat sasaran,” katanya.

Lebih lanjut, Ferdiansyah menjelaskan jenis bantuan sosial yang ditetapkan oleh Pemkab Sumenep kepada warga terdampak kenaikan BBM itu, di antaranya berupa bantuan untuk pelaku ojek daring, nelayan, sopir angkutan umum, serta subsidi transportasi umum terkait barang dan jasa.

BACA JUGA:  Kendarai Sepeda Motor, Bupati Pamekasan Tinjau Pembangunan Jalan Pangereman

Selain berupa bantuan sosial, program lain yang dicanangkan Pemkab Sumenep dalam rangka menekan dampak kenaikan BBM adalah mempercepat pencairan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD), termasuk pencairan beberapa program kesejahteraan sosial dari pemerintah pusat dan provinsi, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (rls/mad)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fasilitasi UMKM, Pemkab Sumenep akan Gelar Bazar Takjil di Bulan Ramadhan 2023

21 Maret 2023 - 13:02 WIB

Jadi Prioritas, DPRD Sumenep Akan Genjot Pembahasan 3 Raperda Ini

14 Maret 2023 - 11:21 WIB

Pulihkan Ekonomi Pasca Covid-19, Pemkab Sumenep Gelar Kejuaraan Kerapan Kambing

12 Maret 2023 - 15:38 WIB

RSUDMA Sumenep Tambah Layanan Poli, Jawab Kebutuhan Masyarakat Soal Nyeri

27 Februari 2023 - 07:11 WIB

Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Penggerak Reformasi Birokrasi

26 Februari 2023 - 07:20 WIB

2023, DPRD Sumenep akan Bahas 29 Raperda

25 Februari 2023 - 08:53 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan