Sumenep, Kroscek.id – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi dari kabupaten Sampang ke luar kota, Selasa (14/3/2023) sekira pukul 20.30 Wib.
Gagalnya rencana penyelundupan itu terjadi setelah dua truk yang hendak mengantarkan belasan pupuk tersebut dihentikan petugas kepolisian saat melintas di Jalan Raya Sumenep Pemekasan, tepatnya di Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan.
“Pelaku penyelundupan tersebut ada 3 orang yakni berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, kemudian IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO),” terangnya, Rabu (15/3/2023).
Dijelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat tentang armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang berupa pupuk bersubsidi di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Mendapati informasi itu, petugas kemudian bergegas menuju tempat lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 18.30 Wib, anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan giat penyelidikan dan melakukan penyekatan,” katanya.
Sesampainya di lokasi, petugas kepolisian mendapati dua truk bermuatan pupuk yang sedang melintas di jalan raya Sumenep-Pamekasan, Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan.
“Setelah petugas memeriksa dua truk tersebut, petugas mendapati belasan ton pupuk bersubsidi yang diduga hendak selundupkan ke luar kota,” sambungnya.
Barang bukti berupa 2 truk serta 18 ton pupuk bersubsidi diamankan petugas di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
Kemudian, Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun (ki/pik).