Menu

Mode Gelap

News · 18 Mar 2023 14:45 WIB

Ternyata! Buron Mafia Pupuk Bersubsidi di Sumenep Seorang Penguasa


					Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko (ist). Perbesar

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko (ist).

Sumenep, Kroscek.id – Salah seorang terduga pelaku kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur saat ini masih menjadi buronan Polres Sumenep.

Diketahui, pelaku berinisial W. Orang yang digadang-gadang sebagai otak dari distribusi ilegal pupuk ke luar Madura tersebut diduga merupakan seorang pengusaha, sekaligus warga yang berasal dari Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA:  Bupati Sumenep Laksanakan Putusan Pengadilan Soal Sengketa Pilkades Matanair

“Dia (DPO, red) merupakan seorang pengusaha, yang diduga menjadi otak dari penyelundupan ini,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Sabtu (18/3/2023).

Berdasarkan kesaksian dua orang tersangka yang sebelumnya ditangkap, 240 karung pupuk Urea dan 120 karung pupuk Ponska yang tengah dibawa keduanya adalah milik W yang didapatkan dari distributor.

“Pupuk tersangka itu milik si W, berdasarkan keterangan dua tersangka, pupuk didapat dari distributor,” jelasnya menambahkan.

BACA JUGA:  Penyusunan Program Prioritas Pemkab Pamekasan Kembali Didampingi Kejari

Menurutnya, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui asal muasal pupuk bersubsidi yang diselundupkan tersebut, serta mencari seluruh pihak yang turut andil dalam pelancaran aksi penyelundupan.

“Kami masih akan lakukan pengembangan penyelidikan terkait darimana pupuk bersubsidi ini mereka dapatkan,” kata Kapolres yang baru saja menjabat itu.

BACA JUGA:  Pupuk Langka, Petani di Pamekasan Menjerit

Dalam pembagian pupuk bersubsidi, kata Edo, terdapat mekanisme dan aturan tersendiri, di mana setiap daerah telah diberikan jatah langsung dari pemerintah pusat, berdasarkan usulan yang diajukan oleh kelompok tani.

“Jadi kalau pupuk bersubsidi untuk Sumenep, tidak boleh dibawa ke luar Sumenep. Ini sangat tidak dibenarkan,” tutupnya (bi/pik).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsudi di Sumenep

15 Maret 2023 - 12:18 WIB

Jadi Prioritas, DPRD Sumenep Akan Genjot Pembahasan 3 Raperda Ini

14 Maret 2023 - 11:21 WIB

Berkat Program UMKM Pemkab Sumenep, Pendapatan Pembatik Beddei di Pakandangan Meningkat

1 Maret 2023 - 16:35 WIB

Polisi Pengungkap Kasus Tabrak Lari di Jatim Diganjar Penghargaan

23 Februari 2023 - 18:51 WIB

6 Kader Mundur dari Kepengurusan KNPI Sumenep, Pemuda Muhammadiyah Angkat Bicara

21 Februari 2023 - 06:24 WIB

Dapat Tambahan Dokter Spesialis, Poli Jantung RSUDMA Sumenep Buka Praktek Tiap Hari

15 Februari 2023 - 14:57 WIB

Trending di Kesehatan