Menu

Mode Gelap

News · 18 Mar 2023 14:45 WIB

Ternyata! Buron Mafia Pupuk Bersubsidi di Sumenep Seorang Penguasa


					Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko (ist). Perbesar

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko (ist).

Sumenep, Kroscek.id – Salah seorang terduga pelaku kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur saat ini masih menjadi buronan Polres Sumenep.

Diketahui, pelaku berinisial W. Orang yang digadang-gadang sebagai otak dari distribusi ilegal pupuk ke luar Madura tersebut diduga merupakan seorang pengusaha, sekaligus warga yang berasal dari Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Gelar Pelatihan Linting Rokok 2022 di Dua Perusahaan Ini

“Dia (DPO, red) merupakan seorang pengusaha, yang diduga menjadi otak dari penyelundupan ini,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Sabtu (18/3/2023).

Berdasarkan kesaksian dua orang tersangka yang sebelumnya ditangkap, 240 karung pupuk Urea dan 120 karung pupuk Ponska yang tengah dibawa keduanya adalah milik W yang didapatkan dari distributor.

“Pupuk tersangka itu milik si W, berdasarkan keterangan dua tersangka, pupuk didapat dari distributor,” jelasnya menambahkan.

BACA JUGA:  Harga Cabai di Sumenep Hampir Setara Daging

Menurutnya, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui asal muasal pupuk bersubsidi yang diselundupkan tersebut, serta mencari seluruh pihak yang turut andil dalam pelancaran aksi penyelundupan.

“Kami masih akan lakukan pengembangan penyelidikan terkait darimana pupuk bersubsidi ini mereka dapatkan,” kata Kapolres yang baru saja menjabat itu.

BACA JUGA:  Begini Solusi Alternatif dari Perokimia Gresik Soal Pupuk Bersubsidi Bagi Petani

Dalam pembagian pupuk bersubsidi, kata Edo, terdapat mekanisme dan aturan tersendiri, di mana setiap daerah telah diberikan jatah langsung dari pemerintah pusat, berdasarkan usulan yang diajukan oleh kelompok tani.

“Jadi kalau pupuk bersubsidi untuk Sumenep, tidak boleh dibawa ke luar Sumenep. Ini sangat tidak dibenarkan,” tutupnya (bi/pik).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dilepas Bupati Sumenep, Ratusan Peserta Oxygen Sunmori Funbike 2023 Bakal Kelilingi Pulau Giliyang

30 Juli 2023 - 12:16 WIB

Alasan DPRD Sumenep Usulkan Perda Tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren

26 Juli 2023 - 11:40 WIB

Bupati Sumenep Rotasi Posisi 5 Kepala OPD

24 Juli 2023 - 11:08 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Investment Summit di UNIBA Madura, Bahas Tema Hal ini

21 Juli 2023 - 13:23 WIB

Pemkab Sumenep Sita 253 Jenis Rokok Ilegal

5 Juli 2023 - 07:57 WIB

583 Guru PPPK di Pamekasan Resmi Dilantik, Bupati Baddrut Tamam Tekankan Hal Ini

27 Juni 2023 - 18:11 WIB

Trending di News