Sumenep, Kroscek.id – Salah seorang terduga pelaku kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur saat ini masih menjadi buronan Polres Sumenep.
Diketahui, pelaku berinisial W. Orang yang digadang-gadang sebagai otak dari distribusi ilegal pupuk ke luar Madura tersebut diduga merupakan seorang pengusaha, sekaligus warga yang berasal dari Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
“Dia (DPO, red) merupakan seorang pengusaha, yang diduga menjadi otak dari penyelundupan ini,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Sabtu (18/3/2023).
Berdasarkan kesaksian dua orang tersangka yang sebelumnya ditangkap, 240 karung pupuk Urea dan 120 karung pupuk Ponska yang tengah dibawa keduanya adalah milik W yang didapatkan dari distributor.
“Pupuk tersangka itu milik si W, berdasarkan keterangan dua tersangka, pupuk didapat dari distributor,” jelasnya menambahkan.
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui asal muasal pupuk bersubsidi yang diselundupkan tersebut, serta mencari seluruh pihak yang turut andil dalam pelancaran aksi penyelundupan.
“Kami masih akan lakukan pengembangan penyelidikan terkait darimana pupuk bersubsidi ini mereka dapatkan,” kata Kapolres yang baru saja menjabat itu.
Dalam pembagian pupuk bersubsidi, kata Edo, terdapat mekanisme dan aturan tersendiri, di mana setiap daerah telah diberikan jatah langsung dari pemerintah pusat, berdasarkan usulan yang diajukan oleh kelompok tani.
“Jadi kalau pupuk bersubsidi untuk Sumenep, tidak boleh dibawa ke luar Sumenep. Ini sangat tidak dibenarkan,” tutupnya (bi/pik).