Menu

Mode Gelap

Politik & Pemerintahan · 5 Mei 2023 14:30 WIB

Prioritaskan UMKM, Pemkab Sumenep Keluarkan 2.047 NIB


					Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Naker Sumenep Abd. Rahman (ist). Perbesar

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Naker Sumenep Abd. Rahman (ist).

Sumenep, Kroscek.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah mengeluarkan sebanyak 2.047 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Sumenep sejak Januari-Maret 2023.

Dari 2.047 NIB yang dikeluarkan Pemkab, tetap didominasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). UMKM mendominasi NIB sejak tahun 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi, Jumat (5/5/2023) saat dikonfirmasi.

Menurut Rahman, tak heran ketika UMKM tetap mendominasi. Sebab, masyarakat di Sumenep mayoritas pelaku usaha di bagian makan, minuman dan perdagangan.

BACA JUGA:  Aggaran DBCHT di RSUDMA Sumenep Dimanfaatkan untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Apalagi, sambung Rahman, biaya yang dibutuhkan untuk usaha UMKM hanya dibawah Rp5 miliar berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021.

Dan pihaknya sangat mendukung masyarakat Sumenep agar memiliki usaha di bidang UMKM. Sebab, UMKM menjadi backbone (tulang punggung) perekonomian masyarakat Sumenep.

Jika diakumulasikan untuk pengeluaran NIB di Sumenep dari Januari hingga Mei, sekitar 97 persen dimiliki UMKM. Sisanya, usaha menengah tinggi seperti kegiatan industri, perikanan dan tambak udang.

BACA JUGA:  Lima Kali Berturut-turut, Pemkab Sumenep Kembali Diganjar Penghargaan Opini WTP

“Kalau usaha menengah tinggi ini modalnya diatas Rp5 miliar,” terangnya.

Kata Rahman, Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting dimiliki pelaku usaha. NIB merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya.

“Sangat penting NIB dimiliki pelaku usaha agar, produk yang dimilikinya tidak diragukan oleh masyarakat termasuk komsumen,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kontingen Kabupaten Sumenep Sabet Tujuh Medali Cabor Atletik

Kedepan, Pemkab Sumenep merencanakan proses pengurusan NIB tidak hanya dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sumenep.

Melainkan di 27 Kecamatan se Sumenep juga bisa menjadi fasilitator untuk pengurusan NIB. “Kita akan berikan pelatihan tentang dan bagaimana cara mengoperasikan OSS kepada operator Kecamatan supaya masyarakat tidak jauh-jauh mengurus NIB ke MPP. Di kantor Kecamatan juga bisa,” pungkasnya. (mat/bi)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Jadi Prioritas DPRD Sumenep ke Depan

11 Mei 2023 - 19:04 WIB

Apresiasi, Bupati Fauzi Beri Penghargaan Guru Berprestasi di Sumenep

7 Mei 2023 - 13:06 WIB

PDIP Sumenep Tak Akan Daftarkan Bacaleg Pemilu 2024 Minggu Ini

4 Mei 2023 - 15:36 WIB

Pemkab Pamekasan Resmi Tunda Pilkades Serentak 2023

13 April 2023 - 19:02 WIB

Apresiasi Program Guru Ngaji Pemkab, DPRD Sumenep: Kawal Terus, Agar Merata

8 April 2023 - 12:35 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas SP4N LAPOR, Gandeng USAID ERAT

6 April 2023 - 14:11 WIB

Trending di News