Menu

Mode Gelap

Politik & Pemerintahan · 7 Jul 2023 08:03 WIB

Penting! Ini Lima Tanda Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui


					Penting! Ini Lima Tanda Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Perbesar

Sumenep, Kroscek.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep terus berupaya memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai sangat dilarang.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kemudian, juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA:  Fantastis! Pemkab Sumenep Kucuran DD Rp2 Triliun dalam Kurun Waktu Lima Tahun

“Mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah merupakan tugas bersama-sama,” tutur Kasatpol PP Sumenep, Laily Maulidi.

Disebutkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Dia mencontohkan, salah satu tanda rokok ilegal mempunyai 5 kriteria yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

“Jadi, rokok ilegal jelas diketahui karena diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” jelas Laili.

BACA JUGA:  Kontingen Kabupaten Sumenep Sabet Tujuh Medali Cabor Atletik

Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui tim gabungan telah menyelidiki dan mengumpulkan informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal di toko-toko.

Tim tersebut meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Diskop UKM dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

BACA JUGA:  Tahun Ini, Disdik Sumenep Bakal Distribusikan Bantuan Seragam untuk Jenjang Sekolah Dasar

Penyisiran itu akan dilakukan di 250 Desa yang tersebar di 19 Kecamatan se – Kabupaten Sumenep. Akan berlansung selama satu bulan lebih. Terhitung sejak tanggal 5 Juni sampai 30 Juli 2023 nanti.

Dari hasil penyisiran dan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, tim menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 jenis rokok ilegal.

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko. Dengan rincian, 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak. (bi/mat)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selama Kepemimpinan Baddrut Tamam, Pemkab Pamekasan Bangun 58 Unit Wamira Mart

19 September 2023 - 14:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur saat meresmika Wamira Mart.

Pesan Ketua DPRD Sumenep Jelang Tahun Politik 2024: Jaga Kerukunan dan Kekompakan

15 September 2023 - 06:46 WIB

Lepas Ratusan Peserata Porprov Kontingen, Bupati Sumenep Harapkan Hal ini

4 September 2023 - 08:44 WIB

Festival Madura Ethnic Carnival di Sumenep Bakal Dimeriahkan Eks Peserta JFC dan MFC

1 September 2023 - 08:50 WIB

Telan Angaran Rp100 Miliar Lebih, Gedung Baru DPRD Sumenep akan Jadi Bangunan Super Mewah

24 Agustus 2023 - 11:09 WIB

Harga Tembakau di Pamekasan Melonjak, Tembus Rp75 Ribu Per Kilogram

15 Agustus 2023 - 18:10 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan