Sumenep, Kroscek.id- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Akis Jasuli mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren di kabupaten ujung timur pulau Madura.
Menurut Akis, Kabupaten Sumenep sangat butuh Perda tentang Pesantren karena terdapat banyak pondok pesantren.
“Kami Komisi IV usul adanya Perda fasilitasi pengembangan pesantren, ini perlu dan sangat diperlukan,” kata Akis Jasuli kepada sejumlah media, Sabtu, 22 Juli 2023.
Menurut politisi Partai Nasdem ini, peran pesantren sangat besar dalam memberikan pendidikan karakter kepada para santri. Karena itu, sudah selayaknya pemerintah daerah memberikan perhatian khusus melalui perda ini.
“Perda ini sangat dibutuhkan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap sumber daya manusia, tentunya dikembangkan sesuai kebutuhan,” tandasnya.
Untuk itu, Akis berharap melalui Perda pesantren ini menjadi titik awal kehadiran pemerintah terhadap pesantren yang punya kontribusi besar dalam perjalanan bangsa ini.
“Secara hirarki Pesantren sudah memiliki UUD Pesantren sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi peran pesantren dalam dunia pendidikan,” harapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memiliki Perda Fasilitas pengembangan pesantren yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur bersama DPRD beberapa waktu lalu.
Perda yang merupakan turunan dari UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren diharapkan dapat mendorong pesantren melakukan percepatan dan peningkatan kualitas. Selain itu, Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pesantren.
UU tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren.
Serta membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan (mat/red).