Menu

Mode Gelap

News · 26 Jul 2023 11:40 WIB

Alasan DPRD Sumenep Usulkan Perda Tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren


					Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Akis Jasuli (ist). Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Akis Jasuli (ist).

Sumenep, Kroscek.id- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Akis Jasuli mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren di kabupaten ujung timur pulau Madura.

Menurut Akis, Kabupaten Sumenep sangat butuh Perda tentang Pesantren karena terdapat banyak pondok pesantren.

“Kami Komisi IV usul adanya Perda fasilitasi pengembangan pesantren, ini perlu dan sangat diperlukan,” kata Akis Jasuli kepada sejumlah media, Sabtu, 22 Juli 2023.

Menurut politisi Partai Nasdem ini, peran pesantren sangat besar dalam memberikan pendidikan karakter kepada para santri. Karena itu, sudah selayaknya pemerintah daerah memberikan perhatian khusus melalui perda ini.

BACA JUGA:  Lepas Ratusan Peserata Porprov Kontingen, Bupati Sumenep Harapkan Hal ini

“Perda ini sangat dibutuhkan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap sumber daya manusia, tentunya dikembangkan sesuai kebutuhan,” tandasnya.

Untuk itu, Akis berharap melalui Perda pesantren ini menjadi titik awal kehadiran pemerintah terhadap pesantren yang punya kontribusi besar dalam perjalanan bangsa ini.

BACA JUGA:  RSUD Moh Anwar Sumenep Siapkan Aplikasi Khusus Demi Memudahkan Pelayanan untuk Penderita Kanker

“Secara hirarki Pesantren sudah memiliki UUD Pesantren sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi peran pesantren dalam dunia pendidikan,” harapnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memiliki Perda Fasilitas pengembangan pesantren yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur bersama DPRD beberapa waktu lalu.

Perda yang merupakan turunan dari UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren diharapkan dapat mendorong pesantren melakukan percepatan dan peningkatan kualitas. Selain itu, Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pesantren.

BACA JUGA:  Bupati Badrut Tamam Resmikan Sentra Batik di Desa Klampar

UU tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren.

Serta membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan (mat/red).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selama Kepemimpinan Baddrut Tamam, Pemkab Pamekasan Bangun 58 Unit Wamira Mart

19 September 2023 - 14:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur saat meresmika Wamira Mart.

Pesan Ketua DPRD Sumenep Jelang Tahun Politik 2024: Jaga Kerukunan dan Kekompakan

15 September 2023 - 06:46 WIB

Lepas Ratusan Peserata Porprov Kontingen, Bupati Sumenep Harapkan Hal ini

4 September 2023 - 08:44 WIB

Festival Madura Ethnic Carnival di Sumenep Bakal Dimeriahkan Eks Peserta JFC dan MFC

1 September 2023 - 08:50 WIB

Telan Angaran Rp100 Miliar Lebih, Gedung Baru DPRD Sumenep akan Jadi Bangunan Super Mewah

24 Agustus 2023 - 11:09 WIB

Harga Tembakau di Pamekasan Melonjak, Tembus Rp75 Ribu Per Kilogram

15 Agustus 2023 - 18:10 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan