SUMENEP, kroscek.id – Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) menyuarakan keberatan atas isi siaran pers yang dikeluarkan oleh Kangean Energy Indonesia Ltd. (KEI) pada 25 Juni 2025. Dalam rilis tersebut, KEI mengkritisi sejumlah pemberitaan media terkait aktivitas mereka di wilayah Pagarungan Besar, Pulau Kangean, yang dinilai tidak akurat dan bahkan dicap sebagai fitnah
Sorotan utama KJS tertuju pada poin ketujuh dalam siaran pers KEI. Tanpa menyebut secara spesifik media atau konten yang dianggap bermasalah, KEI menilai sejumlah laporan tidak mencerminkan realita di lapangan. Bagi KJS, pernyataan seperti itu tidak hanya problematis, tapi juga berisiko menodai citra pers secara keseluruhan.
Langkah KEI yang menyampaikan kritik secara umum tanpa menunjuk langsung siapa atau berita mana yang dimaksud sangat disayangkan. Ini berpotensi menimbulkan generalisasi negatif terhadap seluruh media,” kata Ketua KJS, M. Hariri, pada Rabu (2/7/2026).
Ia menekankan bahwa jurnalis menjalankan tugas berdasarkan payung hukum dan etika profesi, khususnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Bila terdapat ketidakpuasan terhadap suatu pemberitaan, Hariri menyebut mekanisme hak jawab seharusnya menjadi saluran yang dipilih, bukan pernyataan terbuka yang menyudutkan pers secara kolektif.
“Pernyataan itu bisa menciptakan stigma buruk terhadap profesi jurnalis. Ini harus dihentikan,” tegas Hariri.
KJS pun mendorong KEI untuk lebih terbuka dalam membangun komunikasi dengan media. Alih-alih menyampaikan tuduhan sepihak, Hariri menyarankan adanya ruang dialog agar tercipta pemahaman yang sehat antara dunia usaha dan insan pers.
“Jurnalis bukan penghalang pembangunan. Kami adalah mitra dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
KEI mengirimkan rilis ke sejumlah media lokal sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai penolakan warga terhadap kegiatan survei seismik. Dalam dokumen tersebut, KEI menyebut seluruh aktivitasnya telah sesuai regulasi yang berlaku serta diawasi oleh SKK Migas dan Kementerian ESDM, termasuk sudah mengantongi semua perizinan yang dibutuhkan.
Sebagai tambahan, pernyataan KJS ini juga mendapat dukungan dari sembilan organisasi pers lain di Kabupaten Sumenep, antara lain PWI, PWRI, IWO, JMSI, SMSI, MIO, AWDI, AJS, dan AMOS, yang sama-sama mengecam narasi yang dinilai bisa mengaburkan fungsi pers di tengah masyarakat. (fik/mat)






