BeritaDaerahPemerintahan

Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025, Perkilogram Rp 67.929

×

Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025, Perkilogram Rp 67.929

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Kroscek.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan titik impas harga tembakau Madura untuk tahun 2025.

Kebijakan tersebut, diharapkan mampu memberikan kepastian bagi petani, menjaga stabilitas pasar, dan memastikan perdagangan tembakau berlangsung transparan serta menguntungkan semua pihak.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, menyebut penetapan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, serta Perbup Nomor 30 Tahun 2024 sebagai perubahan atas regulasi tersebut.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan melindungi kepentingan baik petani maupun pembeli,” ujarnya.

Proses penetapan harga itu, kata dia dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, LSM, media, asosiasi petani (GAPOKTAN), hingga pihak pabrikan dan gudang. Semua masukan tersebut dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar pengajuan usulan ke Bupati.

Untuk tahun ini, titik impas tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp 67.929 per kilogram, naik Rp 946 atau 1,41 persen dari tahun sebelumnya. Tembakau tegal naik ke Rp 63.117 per kilogram, atau meningkat Rp 1.513 (2,46 persen). Sementara tembakau sawah berada di angka Rp 46.142, naik tipis Rp 46 atau 0,10 persen.

Kenaikan itu, memperhitungkan biaya riil yang dikeluarkan petani selama proses produksi, meliputi bibit, pupuk, pestisida, serta perlengkapan seperti tikar dan tali. Biaya tenaga kerja untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen dan pascapanen juga menjadi komponen penting dalam penghitungan.

“Biaya tetap seperti investasi tanah tidak dihitung, karena fokusnya pada pengeluaran yang langsung memengaruhi proses produksi,” jelas Ramli.

Dengan skema tersebut, , harga yang ditetapkan diharapkan mampu menutupi biaya operasional petani sekaligus membuka peluang keuntungan jika kualitas panen terjaga.

Ramli optimistis penetapan titik impas ini akan memberikan dampak positif pada stabilitas perdagangan tembakau di Sumenep. Menurutnya, kepastian harga sejak awal musim tanam akan memudahkan petani merencanakan usaha sekaligus mengurangi potensi gesekan dengan pembeli.

“Kita ingin semua pihak merasa aman dan nyaman bertransaksi,” tegasnya.

Setelah penetapan tersebut, Pemkab Sumenep akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai acuan resmi pembelian tembakau Madura selama musim panen 2025. SK tersebut akan mengikat semua pelaku usaha tembakau, mulai dari pengepul, gudang, hingga pabrikan.

Bagi petani, harga titik impas itu menjadi patokan minimal yang menjamin biaya produksi mereka tertutupi. Namun, keuntungan riil tetap bisa lebih besar jika hasil panen memiliki kualitas tinggi.

Ia juga berharap kerja sama antara petani, pembeli, dan pemerintah terus terjalin erat. Dengan iklim perdagangan yang sehat, tembakau Madura diyakini akan tetap menjadi komoditas andalan yang berkontribusi signifikan bagi perekonomian Kabupaten Sumenep.

“Kalau kualitasnya baik, harga jual bisa jauh di atas titik impas. Itu peluang bagi petani untuk meraih keuntungan yang lebih besar,” tandasnya.(*)