BeritaDaerahPemerintahan

Satpol PP Pamekasan Kembali Gelar Operasi Rokok Ilegal, Sasar Puluhan Toko Klontong

×

Satpol PP Pamekasan Kembali Gelar Operasi Rokok Ilegal, Sasar Puluhan Toko Klontong

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Pamekasan berasama petugas gabungan saat menyasar sejumlah toko kelontong.

Pamekasan, Kroscek.id-Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, Jawa Timur kembali menggelar operasi rokok ilegal di berbagai toko kelontong, Rabu (10/07/2024).

Kali ini, Satpoll PP Pamekasan melibatkan sejumlah petugas gabungan. Mulai dari Bea Cukai Madura, TNI hingga hingga petugas kepolisian.

Pantauan di lapangan, petugas memulai kegiatan operasi di empat kecamatan. Masing-masing, Kecamatan Larangan, Palengaan, Proppo hingga Kecamatan Tlanakan

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno melalui Kepala bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah M. Hasanurrahman mengatakan, operasi kali ini merupakan kegiatan lanjutan dari operasi sebelumnya.

“Operasi yang kami lakukan guna menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai di kabupaten pamekasan”. ungkapnya.

Maraknya peredaran rokok ilegal di di berbagai toko kelontong di Pamekasan merupakan masalah yang tidak bisa dianggap spele. Sebab, hal itu dapat merugikan negara.

Dari itu, instansinya gencar melakukan operasi guna menekan peredaran barang kena cukai tersebut.

Pria yang karib disapa Ainur itu menjelaskan, dalam kegiatan operasi instansinya lebih mengutamakan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya menjual-belikan rokok ilegal.

“Sanksi itu sangat jelas tertuang di pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai, bahwa konsekuensinya dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” jelasnya.

Ia menghimbau masyarakat pamekasan, agar lebih bijak dalam memilih merek yang ingin diperjualbelikan.

“Apabila ditemukan ada salah satu masyarakat yang mempemperjualbelikan dan menyediakan barang kena cukai tersebut, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap mereka,” tegasnya. (*)