SUMENEP, kroscek.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 sebagai harga acuan minimum yang melindungi petani dari kerugian saat musim panen mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor pada Senin (11/8/2025), yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, serta pelaku usaha pertembakauan.
Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa TIHT adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan keberlangsungan sektor pertembakauan.
“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Fauzi.
Cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun disebut memengaruhi pola tanam dan menurunkan jumlah produksi di sejumlah sentra tembakau. Oleh karena itu, penetapan TIHT lebih awal dianggap sebagai langkah antisipatif agar petani bisa merancang strategi produksi dan pemasaran secara matang.
Lebih lanjut, Bupati Fauzi menyebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir, harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT, menunjukkan efektivitas kebijakan tersebut.
Pemkab Sumenep berharap penetapan TIHT tahun 2025 dapat menjaga keseimbangan harga sekaligus mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi tulang punggung ekonomi bagi ribuan keluarga petani di daerah tersebut.
Adapun TIHT tahun 2025 yang ditetapkan yaitu Tembakau Gunung seharga Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya), lalu Tembakau Tegal Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%), aedangkan Tembakau Sawah Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%).
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, yang akrab disapa H. Udik, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, TIHT memberi kepastian harga bagi petani dan memudahkan pelaku industri dalam merencanakan pembelian bahan baku.
“Ini memberi kepastian bagi petani sekaligus pengusaha rokok. Kami bisa menghitung strategi produksi, sementara petani punya pegangan harga agar tidak dirugikan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
H. Udik menambahkan bahwa komunikasi antara pemerintah, petani, dan pengusaha harus terus diperkuat agar implementasi TIHT tidak hanya menjadi kebijakan formal, tetapi benar-benar berlaku di lapangan. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik tengkulak agar petani tidak terpaksa menjual di bawah harga impas. (fik/mat)







